SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Vabianes Stuart Wattimena, dalam sidang lanjutan daring kasus penganiayaan di ruang Cakra PN Sorong, Selasa (09/02’2021) menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada terdakwa Addam Sorry (28).
Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa Adam Sorry terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan maut, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Sementara barang bukti berupa satu buah parang dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima Adam Sorry lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 11 tahun penjara, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU maupun Tim Penasihat Hukum untuk menyatakan sikap.
Sesaat sebelumnya sidang dengan agenda putusan berlangsung, Tim Penasihat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (pledooi).
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni dalam Nota Pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Adam Sorry tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.
Terdakwa Adam Sorry diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Frins Sewa meninggal.
Pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT. Pengeroyokan yang dilakukan terdakwa bersama dengan beberapa orang rekannya itu terjadi di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Di dalam persidangan lalu, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jun)