SORONG. sorongraya.co – Akibat melakukan menganiaya Hengky Mosso dengan menggunakan parang, Marthen Karet dipidana setahun 7 bulan penjara oleh hakim Dinar Pakpahan, SH.,MH.
Dalam persidangan Selasa kemarin di PN Sorong, hakim Dinar Pakpahan dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyatakan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum yang diwakili I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu tanggal 17 September 2017 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malanu Kampung.
Awalnya terdakwa yang dalam keadaan mabuk datang ke acara peata muda-mudi lalu membuat keributan. Kemudian korban berusaha untuk menegur dan menenangkan terdakwa agar keluar dari acara goyang tersebut.
Tak lama kemudian terdakwa berbalik menghadap korban lalu mengatakan “ko kecil ini yang bilang saya kepala pencuri”. Pertanyaan terdakwa dijawab korban dengan kata-kata “sejak kapan saya bicara begitu”.
Korban selanjutnya pergi meninggalkan terdakwa, tetapi terdakwa mengikuti korban, dan langsung mengambil sebilah parang yang disembunyikan dipinggang bagian belakang. Mengetahui terdakwa memegang parang, saksi Yostina Duwit berteriak kepada korban “awas ada parang”.
Belum sempat menghindar, tebasan parang pertama mengenai leher sebelah kiri. Tebasan kedua dan ketiga mengenai pipi dan telinga kiri. Saat terdakwa menebaskan parang yang keempat kalinya ditangkis, korban pun mendorong terdakwa hingga terjatuh. Sekejab korban melarikan diri. Melihat kondisi korban berdarah, teman korban melarikannya ke RSUD Sorong. [jun]