SORONG,sorongraya.co- Dirumahkan secara sepihak oleh menejemen Hotel Marina Mamberamo, 9 karyawan mengadu ke LBH PBHKP.
Dalam keterangan persnya, Sabtu sore 0 Oktober 2020, koordinator mantan karyawan, Igasius Danggong ada tiga poin penting yang kami sampaikan kepada menejemen Hotel Marina Mamberamo segera membayar pesangon, membayar THR, seperti yang dijanjikan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Ignasius menjelaskan, sejak bulan April hingga sekarang, kami yang berjumlah sekitar 30 orang ini sebelum mengadu ke LBH PBHKP, kami berupaya untuk mediasi pertama bersama dengan bapak Antonius Candra. Dalam mediasi itu, ada hal penting yang kami sampaikan, yang pertama adalah roling karyawan, dan yang kedua adalah mengenai THR. Namun, bapak Antonius Chandra menolak roling karyawan dan tidak ada jawaban soal THR.
Berlanjut hingga mediasi kedua yang dihadiri bapak Philips dan Dave. Dalam mediasi kedua di bulan April lalu, tidak ada kata sepakat soal roling karyawan maupun gaji. Menejemen hotel Marina Mamberamo beralasan selama pandemi covid-19 tidak ada tamu, sehingga berdampak pada pendapatan hotel. Kalau untuk THR, menejemen berjanji akan membayarnya dengan cara dicicil.
Dari mediasi kedua tersebut, menurut Ignasius, jawaban yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan sangat tidak menyenangkan. Padahal kami bermaksud, jika dilakukan roling karyawan berarti pegawai masih mendapatkan gaji dan ada ikatan kerja antara pegawai dengan perusahaan. Selain itu, tunjangan yang diminta oleh pegawai bisa dibayarkan sesuai jadwal. Dengan begitu, kami masih terikat dengan perusahaan.
Ignasius mengaku, selama 6 bulan dirumahkan, kami sembilan orang ini sepeserpun tak mendapatkan gaji.
Sementara itu, selaku kuasa hukum 9 mantan karyawan, Areos Borolla menjelaskan, setelah memdapatkan pengaduan dari mereka, langkah yang kami lakukan adalah menyurati pihak Mamberamo untuk meminta klarifikasi terkait dirumahkannya 9 karyawan ini.
Hingga tiga minggu berselang kami tidak mendapat jawaban dari pihak Mamberamo. Nah, pada saat kami hendak melayangkan somasi, ternyata perusahaan telah menyampaikan surat balasan, akan tetapi tsurat tersebut tidak sampai kepada kami. Yang pasti surat itu sangat penting untuk kami ketahui apa isinya.
Areos menambahkan, setelah membaca surat balasan dari perusahaan, poin-poin yang ada di dalam surat itu tidak seperti yang kami harapkan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan, kami tidak akan melayangkan somasi lagi, melainkan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong.
Selain undang-undang ketenagakeejaan dan peraturan lainnya, ada satu surat edaran yang dikeluarkan oleh mentri tenaga kerja terkait, apabila karyawan dieumahkan dalam kondisi pandemi covid-19, pihak perusahaan bisa duduk bersama dengan karyawan untuk mencari kesepakatan. Hal inilah yang kami harapkan, sehingga kami bisa menyampaikan langsung kepada perusahaan apa yang menjadi tuntutan karyawan,” ujar Areos kepada sejumlah wartawan.[jun]