SORONG, sorongraya.co – Pasca dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota, lalu ditahan di Rutan Lapas Sorong pada Jumat lalu 07 Agustus 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk 20 hari kedepan, kuasa hukum tersangka Grandy, Rustam angkat bicara.
Menurutnya, kenapa baru sekarang kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Padahal berkas acara pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap sejak 20 April 2020 lalu. Rustam juga mempertanyakan, mengapa hanya kliennya dia yang ditahan di Rutan Polres Sorong Kota, sedangkan empat tersangka lainnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hilang percuma.
Saya menilai, penyidik Tipikor Polres Sorong Kota sudah tebang pilih, “ujar Rustam beberapa waktu lalu saat ditemui di PN Sorong. Rustam pun menceritakan bagaimana kliennya itu ditangkap pasca bebas menjalani hukuman di Lapas Manokwari pada 5 Juli 2020 atas kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010.
Setelah ditangkap, Grandy langsung dibawa ke Sorong untuk menjalani penahan terhitung sejak tanggal 6 Juli 2020, dan baru dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong bersama dengan empat tersangka lainnya pada Jumat (07/08/2020).
Sejak menjalani penahanan lalu dilimpahkan, penyidik tipikor polres Sorong Kota telah melakukan perpanjangan selama 40 hari. Seharusnya, lanjut Rustam, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019, Pasal 29 Ayat (1, yang menyebutkan “penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.”
Artinya, jika tanggal 20 April yang lalu berkas klien kami sudah lengkap, mengapa tidak langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong. Kok sekarang dilimpahkan bersamaan dengan empat tersangka yang lain. Apa istimewanya klien saya ini,” ujar Rustam.
Saat dinyatakan bebas tanggal 5 Juli 2020, ditangkap dan menjalani penahanan sehari kemudian, itupun tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami. Salah satu penyidik tipikor polres Sorong Kota hanya menyampaikannya melalui pesab singkat WA.
Karena terjadi kejanggalan, untuk meluruskan itu semua, kami ajukan gugatan Praperadilan ke PN Sorong, yang mana sidang perdananya sudah digelar Jumat pagi (07/08/2020) sekitar pukul 10.00 WIT. Pada saat yang bersamaan, penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejari Sorong,”ungkao Rustam.
Rustam membenarkan, jika dirinya telah diminta oleh penyidik tipikor polres Sorong Kota untuk mendampingi tersangka Grandy saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015 di lapas Manokwari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty yang diminta tanggapannya atas pertanyaan kuasa hukum tersangka Grandy mengaku, memang berkas perkara para tersangka sudah lengkap, namun pada saat mau dilimpahkan, kami tunda, dengan alasan dalam situasi pandemi Covid-19.
Kalaupun kami terima lalu kami titipkan, kami khawatir nantinya akan habis dimasa penahanan, dan tersangka akan bebas demi hukum. Makanya, pada waktu itu kami tunda proses pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015,” kata Indra. [jun]