SORONG, sorongraya.co – Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Gracelyn Manuhuttu memvonis Robin Simanjuntak selama lima tahun penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial A berusia 16 tahun. Pria berusia 32 tahun ini juga didenda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang diterima Robin Simanjutak lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, Katrina Dimara. Dalam surat tuntutannya, Katrina Dimara menuntut terdakwa Tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
Perbuatan tak bermoral yang dilakukan Robin Simanjuntak terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 17 00 WIT. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di sebuah lahan pertanian di Kabupaten Sorong.
Robin melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali. Meski korban berupaya meminta tolong namun terdakwa tetap melakukan perbuatan bejad tersebut. Akibat perbuatannya, selain mengalami luka korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMA ini mengalami trauma. [jun]
Respon (1)