Metro

Pemkab Sorsel Bayar Ganti Rugi Tanah Marga Anni Tahap 4 Sebesar Rp 5 M

×

Pemkab Sorsel Bayar Ganti Rugi Tanah Marga Anni Tahap 4 Sebesar Rp 5 M

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kembali melakukan pembayaran ganti rugi tanah ada tahap ke empat sebesar Rp 5 miliar. Proses pembayaran itu dilakukan langsung oleh Bupati Sorong Selatan, Anggiluli pada Rabu 3  Juni 2020 di Pengadilan Negeri Sorong dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan dan Kapolres Sorong Selatan.

Pembayaran ganti rugi ini merupakan janji Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan putusan PN Sorong nomor 28 tahun 2012. Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menganggarkan Rp 5 miliar untuk membayar ganti rugi ke marga Anni.

“Hari ini, Rabu merupakan pembayaran tahap keempat, masih sekitar Rp 24 miliar lagi yang belum terbayarkan,” kata Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli.

Bupati menambahkan, sebelumnya marga meminta kepada pemkab Sorsel agar pembayaran ganti rugi dilakukan dua kali dalam setahun, hal itu tentu saja tidak dapat lami lakukan mengingat kondisi keuangan daerah. “Mudah-mudahan tahun depan kondisi keuangan daerah bagus, jangan dua kali pembayaran, sisa Rp 24 miliar bisa kita bayarkan langsung,” katanya.

Samsudin Anggiluli mengakui pembayaran ini dilakukan terkait ganti rugi tanah milik marga Anni seluas 100 hektare, yang saat ini diatasnya tengah berdiri kantor Bupati dan DPRD Sorong Selatan.

Sementara, Ketua PN Sorong, Masduki mengatakan saat proses pembayaran, pengadilan negeri Sorong bertindak sebagai saksi. Dijelaskan sebelum pembayaran dilakukan terlebih dahulu anmaning pada waktu itu. Dan telah disepakati bersama bahwa pembayaran dilakukan bertahap.

Masduki membenarkan bahwa adanya permintaan dari marga Anni agar pembayaran sisa ganti rugi dilakukan semua. Namun, menurutnya hal itu harus dibuatkan kesepakatan bersama lagi karena adanya perubahan, “ya harus ada kesepakatan baru,” terang Masduki.

Meski begitu dirinya belum bisa memastikan kapan kesepakatan baru tersebut dibuat antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Tentunya dalam kesepakatan baru itu jangan sampai keluar dari hukum acara perdata.

Disisi lain, Masduki menyampaikan, sesuai penjelasan dari bupati, terkait permintaan pembayaran sisa ganti rugi, haruslah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.