Sorongraya.co- Sebagai wujud perhatian terhadap masyarakat ekonomi rendah, yang jauh dari jangkauan Pemerintah, Kejaksaan Negeri Sorong memberikan bantuan sembako kepada 30 pemulung yang ada TPA Km 18 Makbon. Bantuan tersebut diserahkan pada Selasa 12 Mei 2020.
Ini merupakan program peduli sesama di masa pandemi Covid-19 yang dicanangkan Kejaksaan Agung RI,” kata Kajari Sorong, I Ketut Maha Agung, seusai menyerahkan secara simbolis bantuan sembako.
Ketut menambahkan, mereka yang ada di TPA pantas dan layak mendapatkan bantuan karena jauh dari jangkauan pemerintah setempat. Meskipun jumlahnya tidak seberapa, namun niat tulus untuk membantu sesama yang membutuhkan jauh lebih penting. Apalagi di masa-masa sulit seperti ini (pandemi covid-19).
Mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar ini membenarkan bahwa bantuan sembako hanya kami berikan kepada warga di TPA Makbon.
Sementara itu, Yanto, salah satu pemulung yang menerima bantuan mengapresiasi apa yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong.
Yanti mengaku, ini merupakan bantuan pertama di masa pandemi covid-19 yang diterima warga di TPA Makbon. Ada sekitar 25 orang yang mendapatkan bantuan sembako dari kejaksaan negeri Sorong. Sampai sejauh ini belum ada satupun bantuan yang diberikan dari pihak manapun,” ujar Yanto. [jun]