Hukum & Kriminal

Pemilik 18 Bungkus Sabu Siap Edar, Dipidana 7 Tahun Penjara

×

Pemilik 18 Bungkus Sabu Siap Edar, Dipidana 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dalam sidang lanjutan virtual penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Andi Rivan Sanjaya alias Rivan (26), yang digelar pada Rabu sore 06 Mei 2020 mengagendakan putusan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Donal Sopacua dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Andi Rivan Sanjaya alias Rivan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa dijatuhi pidana 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Adapun barang bukti berupa 18 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah alat isap, 1 buah sweater, 1 buah timbangan digital, 2 buah pembungkus plastik dan 2 buah sobekan plastik dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit HP dan 1 unit motor dirampas untuk negara.

Pidana yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Stevy Stollen Ayorbaba pada persidangan, Rabu pekan lalu. Dalam tuntutannya, jaksa  Stevy Stollen Ayorbaba menuntut dengan pidana 9 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum, yang diwakili Haris Suhud Tomia menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, warga KPR Polisi Km 10 masuk kota Sorong ini menjadi pesakitan di ruang Cakra PN Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIT, di Jalan Sungai Kamundan Km 12 masuk kota Sorong.

Terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota memiliki 18 bungkus plastik kecil sabu siap edar. Setelah tertangkap tangan beserta barang bukti, terdakwa langsung digelandang ke kantor Resnarkoba Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.