SORONG. sorongraya.co – Meski Pemerintah Kota Sorong telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Jelang Natal 25 Desember 2017 dan Tahun Baru 01 Januari 2018 agar Toko maupun minimarket ditutup sementara waktu, namun Ramayana dan Mega diduga tak menghiraukan surat edaran tersebut.
Salah satu warga Kota Sorong, Andrew Warmasen mempertanyakan penegasan surat yang ditandatangi Walikota Sorong. Dalam Surat Edaran nomor 330/ / 2017 yang bersifat penting tertanggal 18 Desember 2017, salah satu poin menyebutkan bahwa Bagi Pemilik Toko/Mini Market, Supermarket agar tutup sementara pada tanggal 25 Desember 2017 dan 01 Januari 2018, selanjutnya diperkenankan mengadakan kegiatan seperti biasa.

“Ini ditandatangani oleh walikota sorong, tapi masih ada yang terkesan malas tau dengan surat tersebut, ada apa ya. Dimana sistem pengontrolannya, usaha yang lain tutup atas dasar surat edaran tersebut diwaktu yang ditentukan, tetapi Mega dan Ramayana tetap saja dibuka,” tutur Andrew kepada sorongraya.co melalui telepon selulernya. Senin 01 Januari 2018.
Ada poin penegasan dalam surat edaran ini. Kata Andrew, pada poin enam menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Operasi Justicia Kota Sorong dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi serta mengendalikan kebijakan ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat pelanggaran.
Andrew mempertanyakan Tim Pelaksana Operasi Justicia Kota Sorong dan Satuan Polisi Pamong Praja yang seharusnya mempunyai peran dalam mengawal surat tersebut. “Dimana Satpol PP? Kan sudah jelas ini tugas mereka dan tim justitia kota sorong, seharus ambil langkah tegas,” pungkas Andrew.
Andrew menilai ada pilih kasih dalam menegakkan edaran walikota sorong. Apabila surat tersebut telah dikeluarkan maka seharusnya berlaku untuk semua usaha yang disebutkan dalam surat edaran.
“Surat edaran itu juga merupakan perkataan dari seorang kepala daerah, kalau tidak dijalankan maka perkataan seorang kepala daerah tidak didengarkan,” tutur Andrew.
Pantauan media ini, Dua tempat perbelanjaan besar di Kota Sorong ini terlihat aktif seperti biasanya, padahal sudah jelas ada surat edaran yang melarang melakukan aktifitas pada tanggal yang disebutkan. Benarkah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pengelola yang tak mengetahui edaran tersebut.
Hingga berita ini naikkan belum ada keterangan resmi dari Mega dan Ramayana, namun tim sorongraya.co akan berupaya untuk meminta keterangan dari Mega dan Ramayana. [moh]