Hukum & Kriminal

Sampaikan Pledoi, Pengacara Minta Mingho Dibebaskan

×

Sampaikan Pledoi, Pengacara Minta Mingho Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Pengadilan Negeri (PN) Negeri Sorong, kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas terdakwa Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho, pemilik CV Alco Timber Irian. Kamis sore, (12/09/2019).

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, sidang yang beragendakan penyampaian pembelaan atau pledoi tersebut, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari Dakwaan maupun JPU.

Dalam Nota Pembelaan (pledoi) setebal kurang lebih 200 halaman, tim Penasehat Hukum terdakwa menguraikan fakta-fakta yang menangkis semua uraian atas Pasal 95 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 86 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Inti dari pembelaan kami sangat berbeda dengan surat tuntutan JPU pada sidang lanjutan, Jumat pagi (30/08/2019). Di dalam tuntutan JPU tersebut, pada pasal 95 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dijelaskan mengenai pengelolaan limbah yang dilakukan terdakwa, sedangkan pasal 86 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 sehubungan dengan pengiriman kayu. Di dalam pembelaan, kami membuktikan bahwa klien kami mengolah limbah industri. Bukan seperti yang didakwakan maupun dituntut JPU. Dalam UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat jelas dikatakan, yang namanya limbah adalah sisa tebangan pohon yang berada di areal hutan, sedangkan limbah yang diolah klien kami adalah limbah industri yang sudah dibayar PSDH DR nya. Fakta persidangan pun jelas bahwa terdakwa mengolah limbah industri,”kata Romeon Habary, S.H.

Romeon menambahkan, menurut keyakinan kami, tuntutan JPU bukan berdasarkan fakta persidangan melainkan Berita Acara Penyitaan. Makanya, kami minta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Henoch Budi Setyawan alias Mingho anak Parman dibebaskan.

Menurut Romeon, pembalakan liar itukan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki izin, sementara kliennya memiliki izin, apalagi yang diminta. Romeon justru bertanya, jika perizinan lengkap, lalu dimana pembalakan liarnya. Karena dari sidang-sidang sebelumnya, tidak ada satupun saksi yang menerangkan dimana lokasi pembalakan liar.

Sebelumnya, Henoch Budi Setyawan alias Mingho, dituntut 9 tahun penjara, denda 20 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Selain menuntut terdakwa Ming Ho dengan pidana pokok, barang bukti berupa ribuan batang kayu merbau dan olahan serta dokumen perusahaan disita untuk negara.

Dalam Surat Tuntutan Jaksa, terdakwa Ming Ho dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 95 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 86 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Ming Ho, yang juga pemilik CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda Dakwaan, terdakwa Ming Ho didakwa melanggar pasal alternatif dan kumulatif yaitu, pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 95 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang memanfaatkan kayu berasal dari pembalakan liar dan mengubah bentuk dan pasal 86 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang mengedarkan kayu yang berasal dari pembalakan liar melalui laut.

Terkuaknya tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIT. Berawal dari Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat mendapat perintah dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum LHK untuk melakukan pengecekan kontainer berisikan hasil hutan kayu yang berasal dari hasil pembalakan yang berada di Depo Teluk Bayur dan Depo Japfa milik PT Salam Pacific Indonesia Lines.

Pada saat diperiksa ditemukan 46 kontainer yang berada di Depo Teluk Bayur berisikan kayu moulding milik CV Sorong Timber Irian. Sementara 35 kontainer kayu jenis merbau milik CV Alco Timber Iriana diduga merupakan hasil pembalakan liar. Setelah diperiksa, ternyata ada ketidaksesuaian antara fisik dengan laporan hasil angkut kayu. Kasus ini pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.