KAIMANA,sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Kaimana akan terus berkomitmen meningkatkan kedisiplinan dalam mengelola aset daerah.
Hal ini dinyatakan Asisten II Sekda Kaimana Luther Rumpombo, S.Pd, saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dengan Direktorat BUMD dan barang milik daerah serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2019.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dikatakan, bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional. Yakni mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai pada penghapusan dan ganti ruginya.
Dijelaskan, seperti diketahui aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemkab Kaimana dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu aset yang ditata dan dikelola secara baik, dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemda, serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemkab Kaimana dalam jumlah yang signifikan.
Rumpombo mengakui, jikalau keberadaan aset daerah pemkab Kaimana tidak dikelolah dengan semestinya, maka hal ini justru menjadi beban biaya.
Dikarenakan sebagian aset membutuhkan biaya pemerliharaan dan jika tidak dilakukan maka akan berdampak turunnya nilai (Terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Dikatakannya, pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyususnan Laporan Keuangan Daerah (LKD), oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mencapai tujuan tersebut.
Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien,transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good government atau pemerintahan yang baik.
Untuk menunjang keberhasil tata kelola barang milik dearah yang efektif, efesien dan akuntabel tersebut, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak.
“Oleh karena itu, Rumpombo meminta seluruh peserta perwakilan dari setiap OPD pemkab Kaimana yang mengikuti sosialisasi kegiatana ini nantinya dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah khususnya aset pemkab Kaimana.
“Kepada para pejabat penatau-sahaan aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing, saya minta agar lakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat mencapai afektivitas dan efisiensi.
“Untuk itu asas-asas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya,” cetusnya lagi.
Rumpombo juga menekankan, bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak dan harus dilaksanakan oleh setiap OPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian atau opini BPK atas laporan keuangan Pemkab Kaimana.
“Terlebih lagi dalam beberapa tahun ini, Pemkab Kaimana telah meraih opini WTP dari BPK yang ke enam kali,” tutupnya. [ron/krs]