Hukum & Kriminal

Polsek Salawati dan Polres Sorong Bongkar Pabrik “Cap Tikus” di Tengah Hutan

×

Polsek Salawati dan Polres Sorong Bongkar Pabrik “Cap Tikus” di Tengah Hutan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Satuan Resnarkoba gabungan Bintara Remaja (Baja) Polres Sorong dan Polsek Salawati Sorong kembali membongkar pabrik penyulingan miras lokal jenis cap tikus.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S.Ik dan Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. IK tersebut, dilakukan di tengah hutan di Daerah Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Rabu (26/06) pukul 10.00 WIT.

Kasat Narkoba Polres Sorong AKP Farial M. Ginting di dampingi Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe mengatakan, pihaknya masih menyelidiki pemilik tempat penyulingan ini. Dan terkait hasil produksi pabrik penyulingan minuman keras tradisional tersebut akan dipasarkan Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

“Penemuan tempat penyulingan ini berdasarkan informasi masyarakat resah dengan beredarnya minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong,” ucapnya sebagaimana siaran pers yang diterima sorongraya.co, Kamis (27/06).

Sementara Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. IK mengatakan bahwa pabrik penyulingan di Wilayah hukum polsek Salawati telah dibongkar untuk kesekian kalinya di dalam setahun ini dan apabila menemukan para pelaku pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi pemilik tempat penyulingan tradisional Miras tersebut

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S. Ik menegaskan bahwa pihak kepolisian resor sorong akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi miras maupun yang menjual.

“Banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” ungkapnya

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan miras, Akbp Dewa Made menghimbau masyarakat aktif dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan apabila pelaku tertangkap akan dikenakan undang-undang pangan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti Cap Tikus yang temukan sebanyak 300 liter dan 2000 liter bahan olahan mentah dan sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan dikarenakan medan yang sulit (Hutan, red) dan jarak yang jauh. Untuk sampel barang bukti sebagian disisihkan. [*/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.