MANOKWARI,sorongraya.co – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
Kali ini terjadi di Polda Papua Barat, lantaran mantan alias eks terdakwa kasus dugaan suap pembukaan rekening bos judi online Rp 7 miliar yakni Kepala Sub Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Murjoko Budoyono, yang masih aktif sebagai anggota polri dan bahkan mendapat jabatan strategis di Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, bahwa AKBP Murjoko telah menjalani tahapan-tahapan hukuman kode etik dari institusi polri termasuk demosi atau mutasi.
Ia juga menjelaskan, keberadaan AKBP Murjoko di Polda Papua Barat merupakan keputusan institusi polri untuk menjawab kekosongan jabatan di Polda Papua Barat, salah satunya sebagai Plt Kabid Propam.
“Salah satunya, mengisi kekosongan jabatan yang masih kosong di Polda Papua Barat sehingga organisasi polri memutasikan yang bersangkutan,” ungkap Mathias menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Mapolda, sekira pukul 13.30 WIT, Selasa (25/06).
Kata dia, meski menjabat sebagai Plt Kabid Propam namun AKBP Murjoko memiliki batasan-batasan kewenangan. Dan sebelumnya kata Mathias, AKBP Murjoko mejabat sebagai Bin Ops Irwasda Polda Papua Barat.
Namun, pada 24 Juni 2019 atau pasca mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, akhirnya AKBP Murjoko kembali ditarik dan dimutasikan dari Plt Kabid Propam menjadi Kasubdit Gasum Samapta Polda Papua Barat.
“Kemarin bapak Kapolda (Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, red) langsung menanggapi pemberitaan dan laporan masyarakat dengan mengambil langkah yakni memutuskan (AKBP Murjoko, red) ditarik atau dipindahkan menjabat Kasubdit Gasum Samapta,” ujar Mathias.
Meski demikian, pihak Polda Papua Barat belum mampu menjelaskan ke publik ihwal status hukum AKBP Murjoko pasca menjadi terdakwa pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta Selatan, 2015 silam.
Pasalnya, perwira berpangkat dua melati tersebut masih menjadi anggota polri aktif dan mendapat jabatan di Polda Papua Barat.
Dan Mathias membantah jika Polda Papua Barat dituding sebagai Polda buangan atau tampungan perwira polri yang bermasalah.
“Karena banyak mantan perwira dan Kapolda Papua Barat memiliki karier yang bagus setelah selesai menjabat di Polda Papua Barat,” cetusnya.
Saat itu, dikutip dari detikcom, Rabu 04 Maret 2015, perbuatan AKBP Murjoko diancam pidana Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan subsidair, AKBP Murjoko diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
AKBP Murjoko Budoyono didakwa memeras pemilik rekening terkait kasus judi online yang meminta dibuka blokirnya dengan imbalan duit total Rp 7 miliar. [krs]