SORONG. sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong, Dinar Pakpahan, memvonis Bentar (25), denda Rp 1 milyar, dan subsidair 2 bulan kurungan karena telah menyalah gunakan narkotika jenis sabu. Selasa, 05 Desember 2017.
Vonis yang diberikan kepada Bentar berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw yang menuntut Tujuh tahun, denda 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan pada sidang beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan, hakim tak hanya menghukum dengan hukuman badan, barang bukti dua sachet plastik bening atau 1,2 gram yang berisikan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar vonis hakim Empat tahun penjara, terdakawa Bentar menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum yang diwakili Erly Andika menyatakan pikir-pikir. Terdakwa di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat di Jalan Maninjau, Rufei, Kota Sorong.
Barang bukti dua sachet plastik bening didapatkan polisi di dalam saku celana pendek terdakwa. Penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa oleh Dit Res Narkoba Polda Papua Barat pada bulan Juni lalu. [jn]