SORONG,sorongraya.co – Menyetubuhi anak dibawah umur, pria paruh baya Petrus Laorens divonis 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H. Sidang lanjutan dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis, 25 April 2019.
Petrus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis yang diterima Petrus lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H, pada sidang yang digelar sebelumnya. Selasa, (26/03/2019) yang menuntut 11 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H memberikan kesempatan satu minggu kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan, mengajukan banding atau menolak putusan.
Diketahui bahwa terdakwa Petrus Laorens menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja MB sebanyak 7 kali, sejak bulan Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIT sampai dengan bulan November 2018.
Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumahnya, dengan cara memanggil korban ke dalam rumah lalu mengajak korban berbaring dan selanjutnya menyetubuhi korban hingga 7 kali. [jun]
Setubuhi Anak Dibawah Umur 7 Kali, Petrus Laorens Divonis 7 Tahun
Guntur1 min baca

