SORONG,sorongraya.co – Lantaran nekat menjadi perantara dalam transaksi Narkoba jenis Sabu, terdakwa A (26) dituntut 7 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 23 April 2019.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU, pengacara terdakwa, Yesaya Mayor, S.H mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang yang akan digelar Selasa, 30 April mendatang. Meski demikian, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah menerima permohonan pengacara terdakwa, sidang yang diketuai Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
Untuk diketahui, Senin, 17 September 2019 sekitar pukul 07.30 WIT, terdakwa A menjadi perantara sabu antara terdakwa Maiklens Sermata alias Maiklens (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan seseorang yang sebut sebut sebagai Mami.
Terdakwa yang awalnya sedang membersihkan sampah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, disuruh oleh terdakwa Maiklens mengantar satu paket kecil sabu yang terbungkus tisu untuk diserahkan kepada Mami yang berada di depan Lapas. Setelah menyerahkan paket tersebut, terdakwa kembali disuruh oleh Mami untuk memberikan biskuit yang di dalamnya berisikan uang 500 ribu rupiah
kepada terdakwa Maiklens. Dari transaksi itu, yang konon katanya tidak diketahui oleh terdakwa apa isinya, terdakwa mendapatkan imbalan Rp 50.000,00 dari terdakwa Maiklens.
Karena perbuatannya itu, terdakwa A ditangkap dan menjalani proses hukum oleh penyidik BNN Provinsi Papua Barat. [jun]
Jadi Perantara Narkoba, A Dituntut 7 Tahun Penjara

