SORONG,sorongraya.co- Pasca ditahan dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong inisial YA dan F, konsultan pengadaan alat protokol kesehatan Covid-19 menyatakan kesediannya mengembalikan kerugian negara senilai 2,3 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit Tipikor Polresta Sorong Kota Ipda Calvin Simbolon, Kamis, 18 Juli 2024.
Calvin menambahkan, nantinya, setelah kedua tersangka audah menyerahkan kerugian negara kita akan serahkan ke pengadilan.
Dia menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka YA dan F mengaku menggunakan uang kerugian negara untuk keperluan pribadi.
Calvin pun mengaku bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 sudah cukup matang.
” Tinggal dirampungkan oleh penyidik, setelah itu kita limpah tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.
Lebih lanjut Calvin menyebut bahwa pihaknya telah memeeiksa 25 saksi dan pengumpulan barang buktk. Penyidik juga berencana melakukan penyitaan.
Ia juga menyebut bahwa saat ini tersangka F tidak ditahan lantaran sakit asam lambung dan tensi darah rendah. Sementara tersangka YA harus menjalani terapi sesuai surat keterangan dokter.
Sebelumnya YA dan F sempat menjalani penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/A Nomor VI 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Mantan kadis pendidikan kota Sorong beserta konsultan ditetapkan tersangka setelah gelar perkara di Polda Papua Barat pada tanggal 14 Juni 2024.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi atas pengadaan alat protokol kesehatan covid-19 senilai 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 4,7 miliar.