SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirat, Tim Pengacara tersangka Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh sangat mendukung apabila penyidik mampu menghadirkan saksi fakta.
” Jika penyidik tak mampu menghadirkan saksi fakta, kami minta kasus ini sebaiknya dihentikan atau SP3. Karena penetapan Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh ditetapkan sebgai tersangka hanya berdasarkan keterangan ahli dan anak yang masih di bawah umur,” kata Ketua Tim Pengacara, Max Mahare, Kamis, 28 April 2022.
Max bahkan mengingatkan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Boleh-boleh saja keterangan anak di bawah umur di pakai sesuai dengan Pasal 180 Ayat (5) KUHAP, tetapi harus di dukung keterangan saksi lainnya yang melihat, mendengar dan mengalami kejadian tersebut.
” Persoalannya sekarang, apakah benar semua keterangan anak menggambarkan peristiwa yang terjadi,” ujar Max.
Dari rekaman video adegan rekonstruksi terlihat jelas bahwa ketika peristiwa naas itu terjadi, saksi yang saat ini ditetapkan tersangka Ardilah Rahayu Pongoh beserta anaknya sedang tertidur. Tak lama kemudian ibunya Ardilah Rahayu Pongoh terbangun lantaran mendengar suara televisi masih menyala. Di saat yang bersamaan klien kami melihat suaminya Brigpol Yones Fernando Siahaan sudah tewas tergantung. Sebagai seorang istri lalu berusaha mencari pertolongan.
” Anehnya, anak yang saat itu tidur bersama ibunya bisa memberikan keterangan bahwa telah terjadi perkara tindak pidana yang kemudian dipersangkakan kepada seluruh ibunya,” kata Max saat didampingi Ketua PBH Peradi Sorong, Raymond Morintoh.
Lebih lanjut Max mengatakan, Komas Perlindungan Anak perlu mengetahui, jika penyidik mencari saksi fakta kami dukung mengingat di dalam berkas penyidikan polisi yang di kirim ke kejaksaan negeri Sorong telah dijelaskan bahwa keterangan para saksi setelah terjadinya tindak pidana.
” Tidak ada keterangan yang menjelaskan awal dan bagaimana tindak pidana itu terjadi,” tegas pengacara yang saat ini menjabat sebagai sekretaris DPC Peradi Sorong ini.
Max menambahkan, rekonsteuksi adalah reka ulang terkait terjadinya tindak pidana. Sementara rekonstruksi yang sudah di lakukan oleh penyidik, tidak ada satu pun adegan pembunuhan yang di lakukan oleh klien kami.
” Yang ada, adegan bagaimana saksi I, yakni Ardilah Rahayu Pongoh dan saksi 5 Yanti berupaya memberikan pertolongan dengan cara memotong tali dan memberikan bantuan pernapasan. Tidak ada tindak pidana di sana,” bebernya.
Berbeda jika penyidik sudah menemukan saksi fakta yang memberikan keterangan bahwa klien kami dan pamannya yang melakukan tindak pidana. Di sisi lain, pada saat rekonstruksi tidak menggambarkan keberadaan saksi Andi Abdulah yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
Max pun menilai bahwa keterangan anak hanya bersifat khayalan semata. Pasalnya, anak yang ketika itu sedang tidur bisa memberikan keterangan adanya tindak pidana.
” Benar kami sudah mengajukan permohonan SP3 ke penyidik. Kendati demikian kami selaku tim pengacara kedua tersangka sama sekali tidak mengintervensi penyidik dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Max.
Max mengaku, selain memohon SP3, pihaknya juga sudah melayangkan pengaduan terhadap akun medsos berinisial SS, yang di duga mengekaploitasi anak kandung tersangka.
Tayangan video yang ada di dalam akun SS tersebut si anak menyampaikan permohonan, pak Presiden tolong Olan karena empat tahun yang lalu telah terjadi pembunuhan terhadap bapak saya di dalam rumah. Olan ketemu dengan pembunuhnya, Olan takut pak Presiden.
” Jika benar anak bertemu dengan pembunuhnya, mengapa dilaporkan ke polisi sehingga di proses hukum. Kita juga jadi tahu siapa pelakunya,” kata Max.
Max kemudian berujar jangan memaksa perkara ini dilanjutkan. Saya mau pastikan bahwa pengaduan sudah disampaikan kepada penyidik, dengan tembusan ke Komas PA. Kita akan lihat sikap dari Komnas PA. Di samping itu, harus diakui bahwa anak saat ini telah berusia 10 tahun.
” Kan pada saat kejadian, anak berusia 6 tahun, sehingga saat ini genap berusia 10 tahun,” ucap Max.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait anak korban dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Yones Fernando Siahaan bisa di periksa sebagai saksi asalkan didampingi Psycolog.
Di dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memgatur tentang hal itu mengingat kasus yang saksinya ataupun korbannya dan pelakunya adalah anak diberlakukan lex specialis.
Makanya, Arist meminta kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa saksi yang masih beratatus anak yang masih berusia 8 tahun di Jakarta. Tentu syaratnya, saksi harus didampingi seorang psycolog,” kata Arist saat memberikan keterangan pers di Sorong, 26 April 2022.
Arist mengaku, ketika di lakukan pemeriksaan anak tidak perlu di sumpah, cukup dengan rekomendasi dati psycolog yang memperbolehkan bahwa anak ini bisa di periksa sebagai saksi.
Dalam praktiknya, si anak ketika menjalani pemeriksaan dalam kondisi stabil, tidak sedang trauma karenanya rekomendasi psycolog sangat diperlukan oleh penyidik.
” Alat bukti tidak hanya visum dan keterangan saksi. Kalaupun saksi tidak ada tidak melihat, keterangan surat pun bisa dijadikan alat bukti,” ujar Arist.