Uncategorized

Paulus Tambing Tertangkap Tim Tabur Setelah Tak Terdeteksi Selama 7 Tahun

×

Paulus Tambing Tertangkap Tim Tabur Setelah Tak Terdeteksi Selama 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Buron selama kurang lebih 7 tahun, tersangka Paulus  P. Tambing mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat akhirnya di tangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejari Sorong di bantu Tim Tabur Kejati Jogjakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, tersangka dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Paulus T. Tambing di tangkap di kediamannya di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT 01/RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Kamis tanggal 21 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

” Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga,  sekitar pukul 08.00 WIB tersangka langsung di bawa oleh Tim Tabur untuk diamankan di Kantor Kejati Jogyakarta, sambil menunggu persiapan untuk di berangkatkan dari Jogyakarta ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Juniman, Jumat, 22 April 2022.

Lebih lanjut Juniman menjelaskan bahwa pada tahun 2010 dinas pertambangan kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendan dan menengah di kabupaten Raja Ampat dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar.

” Di tahun 2017 penyidik Kejari Sorong telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jaringan tegangan listrik rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 tanggal 3 Juli 2017. Setelah di lakukan rangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan tegangan listrik rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tanggal 10 Oktober 2018, yang kemudian diikuti dengan surat perintah penahanan tanggal 10 Oktober 2018,” ujar Juniman.

Juniman membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka Paulus T. Tambing. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan, makanya tim tabur Kejati Papua Barat dan tim tabur Kejari Sorong di bantu tim tabur Kejati Jogjakarta melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

” Selama dalam pelarian dengan alasan berobat, kami mendapat pengakuan dari tersangka bahwa dirinya sudah 7 tahun berada di Jogjakarta. Selama pelariannya pun, tersangka kerapkali memonitor pergerakan penyidik kejaksaan,” tambah Asintel Kejati Papua Barat, Rudi Hartono.

Rudi pun tak menampik bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pelacakan melalui nomor ponsel dan baru terdeteksi bahwa tersangka berada di Jogjakarta, dengan alasan berobat.

Rudi juga mengaku bahwa ada imbauan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait daftar DPO yang dikeluarkan oleh Kejati maupun Kejari di seluruh Indonesia harus menyerahkan diri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menambahkan, tersangka Paulus T. Tambing saat ini telah berada di kantor Kekari Sorong dan mengenai proses hukumnya tentunya mendasari pada SOP.

” Kami akan mempertimbangkan dari sisi kemanusian serta peetimbangan dari siai obyektif dan subyektif. Soal kenapa penanganan perkara ini lama tergantung dari kondisinya. Cepat lambatnya perkara tidak hanya tergantung dari penyidik saja, tetapi juga pihak terperiksa. Syukur alhamdulillah dengan dukungan Kajati, Asintel dan Kajari kami diprioritaskan menyelesaikan perkara khususnya tersangka yang tidak bisa kami mintai keterangan,” kata Fuad.

Fuad menegaskan, jika nantinya dalam perjalanan kami menemukan kendala, selaku pimpinan bisa memberikan arahan untuk menyiasati sehingga penanganan kasus dugaan korupsi ini sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Tersangka atas nama Paulus T. Tambing dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.