Uncategorized

Kuasa Hukum Sebut KPU Kota Sengaja Buat Kegaduhan Terkait Hilangnya Suara Yosep Kocu

×

Kuasa Hukum Sebut KPU Kota Sengaja Buat Kegaduhan Terkait Hilangnya Suara Yosep Kocu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Permintaan pengembalian hak suara dari Calon Legislatif (Caleg) Yosep Kocu tak digubris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Leonardo Ijie sebut KPU Kota Sorong sengaja membuat kegaduhan bahkan konflik horisontal yang sengaja diciptakan.

Parahnya lagi lanjut Leonardo Ijie, KPU Kota Sorong nekad menerbitkan dua Keputusan yang sama Nomor 19 Tahun 2024, yang diduga memasukkan salah satu kader PSI dengan perolehan suara yang sama dengan Yosep Kocu.

” Publik sudah tahu bahwa diatas tanah ini telah diberlakukan kekhususan yang diberikan oleh negara bukan permintaan Orang Asli Papua. Jadi, tolong semua penyelenggara pemerintahan hargai UU Otsus,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Leo ini membeberkan data dari tingkat Distrik hingga rekapan akhir, jumlahnya ketika kalkulasi berbeda dengan jumlah akhir.

Tak hanya itu, Partai Demokrat Kota Sorong selaku pengusung Yosep Kocu harus serius melihat hal ini.

” Jika tidak kami akan minta Kapolda Papua Barat memberi atensi sebab beberapa hari belakangan ini gejolak terus terjadi,” ujar Leo Ijie.

 

Dia menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Yosep Kocu tidak meraba-raba ketika berteriak menyampaikan kebenaran sebab semuanya berdasarkan penetapan, rekapitulasi dan data riil di lapangan.

Bahkan Leo mengancam akan melimpahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada partai sebab Yosep Kocu sudah menjadi bagian dari partai Demokrat Kota Sorong.

Disisi lain Leonardo mengingatkan komisioner KPU Kota Sorong jika terjadi perubahan atas rekapitulasi akhir, secara otomatis KPU Kota Sorong telah melakukan pembohongan publik dan penipuan terhadap Yosep Kocu.

” Kami akan perkarakan masalah ini. Lima komisioner KPU Kota Sorong akan dipidanakan karena jelas kami telah ditipu,” ancamnya.

 

Leo lantas meminta KPU dan Bawaslu Kota Sorong serta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan karut marut ini.

Dia kembali mengingatkan penghormatan terhadap hak Orang Asli Papua (OAP) harus di kedepankan. Jika ada kesamaan perolehan suara, OAP harus di dahulukan.

” Ingat pengalaman tahun 2019 dimana caleg bernama Elisabeth Nauw dan Melkianus Way tidak mendapatkan kursi pimpinan dikarenakan minimnya Orang Asli Papua. Namun, karena kekhususan OAP makanya hak itu diberikan.

” Kesadaran ini kami minta untuk diulang,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Papua itu.

Lebih lanjut Direktur LBH Kaki Abu ini tekankan siapapun yang terlibat dalam penghilangan suara dari Yosep Kocu harus dipidana.

Sebelumnya Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Elyas Yumte meminta bantuan kuasa hukum Leonardo Ijie untuk ikut mengawal tuntutan pengembalian hak suara caleg OAP.

Selain meminta bantuan kuasa hukum, forum ini juga berharap partai pengusung ikut mengawal proses yang sedang berjalan.

” Isi UU Otsus itu jelas, memproteksi hak dari OAP. Kami minta saudara-saudara yang lain tolong hargai kami untuk menjadi tuan di negeri kami sendiri,” ujarnya.

Elyas meminta KPU Kota Sorong menseriusi masalah ini. Jika tidak kami akan melakukan aksi lanjutan di kantor KPU dan Bawaslu Kota Sorong.

Harapamnya, suara Yosep Kocu yang dicaplok atau dihilangkan segera dikembalikan oleh pihak penyelenggara.

Diketahui bahwa awalnya KPU Kota Sorong mengumumkan perolehan suara caleg Demokrat Dapil I Kota Sorong Yosep Kocu sebanyak 2.283.

Kemudian KPU Kota Sorong merubah keputusannya dengan mengurangi jumlah perolehan suara Yosep Kocu menjadi 2.223 lalu menambah jumlah perolehan suara caleg PSI atas nama Rinoldy Rumfeka di Dapil yang sama jadi 2.223.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.