Uncategorized

KPI Unit Kasim Gelar Legal Preventive Program

×

KPI Unit Kasim Gelar Legal Preventive Program

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Pertamina Internasional (KPI) Unit Kasim menggelar Legal Preventive Program di Gedung Serba Guna Kilang Kasim. Senin,03 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sorong dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para Perwira Pertamina dalam pembuatan kontrak kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Acara dengan tema “Teknik Pembuatan Kontrak dalam Kegiatan Operasional Perusahaan” ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sorong, Sugiyanto beserta tim.

GM Kilang Kasim, Yodia Handhi Prambara menjelaskan bahwa kegiatan ini penting bagi Perwira Pertamina untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga dalam pembuatan kontrak kerja. “Dengan pengetahuan hukum yang memadai, Perwira Pertamina dapat membuat kontrak yang memenuhi regulasi hukum yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yodia menambahkan bahwa banyak kontrak yang harus di-review tim Legal Counsel sebelum ditandatangani. “Jika Perwira Pertamina memiliki pengetahuan dasar tentang pembuatan kontrak, proses review ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung penyelesaian pekerjaan internal perusahaan secara tepat, cepat, dan tuntas.

“Kebijakan KPI adalah semua pekerjaan harus terselesaikan secara On Time, On Budget, On Specification, On Regulation, dan On Return. Inilah pentingnya Legal Preventive Program hari ini,” kata Yodia.

Sementara itu,Kasi Datun Kejari Sorong, Sugiyanto dalam paparannya menjelaskan aspek hukum dalam pembuatan kontrak mulai dari asal hukum kontrak, istilah-istilah, keabsahan, dan hal lainnya.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus mengingat banyak aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak, apapun jenis kontraknya,” ucapnya.

Lebih lanjut,Pjs Area Manager Communication, Relations, CSR, & Compliance Kilang Kasim, Bambang Imawan menambahkan bahwa Legal Preventive Program merupakan program rutin KPI di seluruh unit usaha dan anak perusahaan.

“Kontrak merupakan hal lumrah di sebuah instansi termasuk kami. Ketiadaan kontrak berisiko tidak adanya kepastian hukum, ketidakjelasan syarat, kerugian finansial, dan risiko lain,” tuturnya.

Bambang menambahkan bahwa dalam praktiknya, pembuatan kontrak bukan hal yang mudah karena banyak aspek yang harus diperhatikan oleh pembuat kontrak.

“Salah satunya adalah aspek hukum (legal) yang belum tentu dipahami oleh pembuat kontrak itu sendiri. Itulah pentingnya kegiatan hari ini,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.