SORONG. sorongraya.co – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chanry Suripatty meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
Permintaan ini disampaikan Chanry melalui pres realesnya yang diterima sorongraya.co menyusul aksi pengancaman terhadap salah satu jurnalis Kompas TV Papua Barat, bernama Flora Batlayeri pada Sabtu pekan lalu.
Chanry menceritakan bahwa Flora yang juga Kabid HUMAS IJTI Papua Barat ini diancam dan dipaksa untuk menghapus video yang direkamnya oleh salah satu oknum sanggar tari di kota sorong. Kejadian tersebut terjadi saat adanya keributan di dalam GOR tempat kegiatan berlangsung, Flora yang langsung mengambil gambar kejadian keributan itu didatangi oleh beberapa orang wanita dan salah satu diantaranya langsung meminta Flora dengan nada ancaman utk menghapus gambar hasil liputannya.
Menurut pria berdarah Maluku ini, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Penganiayaan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” kata Chanry Andrew Suripatty dalam siaran persnya. Senin 6 November 2017.
Lebih lanjut Chanry menambahkan, Flora yang baru saja bergabung dengan Kompas TV Sorong pun ketakutan dan langsung menghapus gambar hasil liputannya atas pemaksaan pelaku, tak hanya itu, Flora juga ditarik kerah kemejanya disertai kata-kata ancaman. Atas kejadian tersebut, Flora Batlyeri langsung melaporkan kejdian itu kepada pihak kantor tempatnya bekerja.
“Kami Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Selain itu kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Chanry.
Sementara itu, pihak Kompas TV Sorong, Riyan F Winarta mengatakan atas kejadian ini akan memberikan dampak pembelajaran penting bagi Tim Kompas TV Sorong dalam setiap melakukan penugasan khusunya di lapangan.
“Terimakasih kepada seluruh rekan pers. Baik itu IJTI. PWI dan AJI yang dengan tanggap membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami juga tentunya akan selalu berkordinasi kepada setiap organiasi pers yang ada pada wilayah papua barat,” ujar Riyan.
Menyikapi hal itu, Ketua LBH Pers Papua Barat. Moh. Iqbal Muhidin menilai, kasus yang menimpa rekan jurnalis TV atas nama Flora Batlayeri merupakan pelanggaran murni bahkan pelaku dengan terang-terangan telah menghalangi tugas jurnalis.
Menurutnya bukan persoalan korban mau menyelesaikan secara kekeluargaan atau tidak, akan tetapi ini bagian dari pelecehan terhadap jurnalis.
“Siapa pun yang merasa yang merasa sebagai Jurnalis pasti emosi mendengar masalah ini. Kasus ini harus diselesaikan di pihak hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada yang menganggap sebelah mata soal profesi jurnalis,” tutur Iqbal. [moh]