Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroUncategorized

Diduga Oknum Pejabat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur

×

Diduga Oknum Pejabat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Sorong. Pelaku yang merupakan seorang pejabat eselon IV di salah satu instansi ini berinisial KAP. Dikabarkan merupakan rekan kerja orang tua korban.

Peristiwa ini telah dilaporkan sejak 14 November 2025 di Polresta Sorong Kota, namun belum menunjukkan titik terang. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini dari pihak korban, bukti-bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV, hasil wawancara psikologis, dan kesaksian anak korban yang cukup detail dan konsisten.

Baca: Basarnas Sorong Evaluasi Kesiapsiagaan Ancaman Bencana Hidrometeorologi  di PBD

Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan oleh keluarga korban melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025.

Korban adalah anak laki-laki usia 5 tahun yang dititipkan ke rumah terduga pelaku karena hubungan kedekatan antara keluarga.

Namun dalam proses penitipan tersebut, korban mengalami sejumlah tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi oleh psikolog klinis dari Ruang Asa Psikocenter tertanggal 15 November 2025, dijelaskan bahwa: Anak diminta menggaruk kemaluan pelaku, memasukkan sesuatu ke mulut sampai keluar cairan putih. Anak menolak saat diminta melihat ‘bendah tumpul’ pelaku.”

Lebih jauh, laporan itu juga menyebutkan bahwa seluruh keluarga mengalami dampak emosional yang berat, dengan ibu korban mengalami marah dan trauma mendalam, bahkan terpaksa pindah rumah akibat tekanan psikologis.

Baca juga: Polda PBD Peringati Isra Mi’raj 1417 H, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sorongkota, Ipda Eka Tri Abusama mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kata Eka, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor.

“Terlapor juga mau datangkan dia punya saksi. Penyidik juga belum periksa dia (terlapor) punya saksi. Bahwasanya kejadian tersebut ada anaknya (terduga pelaku-red) di dalam (rumah-red),” tutur Eka melalui sambungan telepon. Kamis, 15 Januari 2026.

Untuk membuktikan kasus ini, menurut Eka harus mendatangkan saksi-saksi yang kuat. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara terhadap pimpinan.

Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Papua, Sandy Trisno mengaku jika pihaknya telah menon-aktifkan terduga pelaku dari jabatan saat ini, dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan internal.

Baca juga: Launching Data Penduduk OAP Tingkat Provinsi PBD Berjumlah 296.210 Jiwa

“Pemeriksaan yang dilakukan polresta sorong terpisah dengan pemeriksaan internal kami (kanwil-red), dan proses pemeriksaan internal masih kami proses, kami akan melaporkan kepada rekan-rekan (media-red) jika sudah ada hasil pemeriksaan,” tutur Sandy.

Sedangkan untuk korban sendiri pihak Kanwil telah menghadirkan psikolog untuk melakukan pendampingan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.