SORONG,sorongraya.co- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp 42.000.000. Jumat,(10/03/2023).
Penyerahan santunan diberikan pangsung oleh PJ Bupati Sorong, Yan Piet Moso di dampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEk, Muhammad Haliq As’sam.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung di sela-sela kegiatan sosialisasi mengenai peraturan Walikota Sorong nomor 4 tahun 202, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi Pekerja Informal atau Rentan Melalui CSR Perusahaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh masyarakat khususnya Papua Barat Daya.
“dengan adanya santunan ini masyarakat menyadar pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Papua Barat Daya baik itu pekerja formal maupun pekerja informal, “ujarnya.