MetroTanah Papua

Tanah Dan Hutan Adat Yang Telah Diakui Tak Bisa Dikelola Pihak Lain

×

Tanah Dan Hutan Adat Yang Telah Diakui Tak Bisa Dikelola Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tanah maupun lahan yang sudah tidak terpakai akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit akan diinventarisir kembali oleh Pemerintah Kabupaten Sorong.

” Lahan yang perizinannya sudah dicabut, dengan sendirinya dikembalikan kepada masyarakat adat untuk selanjutnya dikelola,” kata Bupati Sorong, Johny Kamuru usai menyerahkan SK pengakuan atas tanah dan hutan adat kepada Gelek Malak Kalawilis Pasa, Jumat lalu.

Dikatakan Bupati, setelah dikembalikan ke adat, selanjutbya Pemerintah Kabupaten Sorong akan mengkomunikasikan serta berkoordinasi dengan BPN guna mengambil langkah yang tepat terkait status tanah yang dikembalikan ke adat tersebut.

Tak hanya itu, Area Pengguna Lain pun akan kita koordinasikan juga dengan BPN Kabupaten Sorong,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, selain Gelek Malak Kalawilis Pasa, masih ada Gelek lainnya yang saat ini telah di data oleh BPN Kabupaten Sorong, selanjutnya kita serahkan SK yang sama.

Sebelumnya, Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak mengatakan, tanah adat yang telah mendapat pengakuan ini tidak boleh di gugat oleh perusahaan maupun pemerintah.

Biarlah tanah adat ini kita kelola sendiri sampai beberapa keturunan kami di kemudian hari. Siapa pun tidak boleh mengolah tanah adat tersebut. Biarkan kami yang mengolah, mencari makan di tanah adat kami sendiri.

” SK pengakuan yang telah diserahkan oleh Bupati Sorong menjadi pegangan bagi kami. Kalaupun ada pihak lain atau perusahaan yang datang mau mengolah tanah maupun hitan adat, akan kami perlihatkan SK ini,” ujar Herman.

Sementara Barnabas Hu menambahkan, sumber daya alam yang ada di hutan adat kamilah yang menikmatinya. Tanah dan hutan adat yang telah diakui dan disahkan oleh pemkab Sorong tidak bisa diambil atau dikembalikan oleh siapa pun.

” Sampai anak cucu, cicit dan cece tanah dan hutan adat hanya kami yang kelola. Kami ynag berhak menjaga tanah dan hutan adat ini hingga generasi selanjutnya. Hasil dari alam termasuk binatang yang ada akan kita jaga. Karenanya kami sudah tidak bisa lagi menyerahkan tanah dan hitan adat ini kepada orang lain, ” kata Barnabas.

Diketahui, jumlah anggota yang mendiami tanah dan hutan adat dari Gelek Malak Kalawilis Pasa sebanyak 47 orang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.