Kota Sorong,sorongraya.co-Di duga melakukan pidana Pemilukada pengacara mantan Kepala Distrik Waigeo Utara, Loury da Costa melaporkan Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati ke Bawaslu Papua Barat Daya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Hanya saja laporan tersebut diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya.
Laporan dugaan pidana Pemilukada tersebut menyusul ditetapkannya Matheus Aitem sebagai tersangka pembakaran kantor Distrik Waigeo Utara pada Senin, 30 September 2024.
Laporan yang dilayangkan pengacara Matheus Aitem tersebut diterima staf Bawaslu Papua Barat Daya yang diperbantukan di Sentra Gakkumdu, Yeheskel Jitmau.
Pengacara Matheus Aitem, Loury da Costa mengatakan, pembakaran yang dilakulan oleh Dolfinus Aitem dipicu adanya surat pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung.
Loury menilai, seharusnya Bupati Raja Ampat tak boleh mengeluarkan SK pegantian Kadistrik dan Kepala Kampung 6 bulan menjelang penetapan cagub dan cawagub PBD.
Hal ini juga diperkuat oleh surat Bawaslu Raja Ampat Nomor 013/PM.03.02/KET.PBD.03/09/2024 tanggal 03 September 2024.
” Enam bulan sebelum penetapan cagub dan cawagub, kepala daerah dilarang melakukan pergantian atau rotasi pejabat. Itu dilarang, ada sanksi pidana yang telah diatur dalam UU Pilkada,” ujar Loury.
Ia pun mengaku bahwa tim pengacara Dolfinus Aitem sepakat melaporkannya ke Gakkumdu untuk kemudian ditindaklanjuti menginhat ada dugaan pidana yang dilakukan.
Loury juga mengaku bahwa laporannya telah diterima salah satu staf Bawaslu PBD, Yeheskel Jitmau.
Loury berharap, laporan ini segera diproses dan di tingkatkan satatusnya ke penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, calon gubernur Abdul Faris Umlati mencopot Matheus Aitem dari jabatannya sebagai kadistrik Waigei Utara.
Pencopotan Matheus Aitem tertuang dalam Surat Pemunjukan Bupati Raja Ampat nomor 800.1.3.1/005/BKPSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024. Bupati Raja Ampat menunjuk Agistinus Weju sebagaj Plt Kadistrk Waigeo Utara.
Tak hanya itu melalui Surat Penunjukan nomor 100/280/BUP-RA/SETDA tanggal 02 Agustus 2024, Bupati Raja Ampat mengganti Dolfinus Aitem dari jabatanya sebagai kepala kampung Darumbab, Distrik Waigeo Utara dan menunjuk Mathias Louw sebagai penggantinya.
Sayangnya pencopotan Matheus Aitem di duga mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.