SORONG,sorongraya.co- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih Manawir Paul Finsen Mayor tegaskan, berdasarkan Undang-Undang Otlonomi Khusus (Otsus) semua Partai Politik wajib merekomendasikan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus Orang Asli Papua (OAP).
” Ini merupakan perintah UU Otsus, tidak boleh diabaikan,” tegasnya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Paul Finsen Mayor menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
” Kekhususan Pilkada di Papua ini bertujuan untuk melindungi hak politik dan memastikan OAP memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin daerahnya,” ujarnya
Ia kembali menegaskan bahwa parpol wajib memberikan rekomendasi kepada OAP untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Tak hanya itu, politisi yang akrab disapa pace rambut merah ini mengingatkan KPU, DPRP dan MRP untuk menjalankan kewenangannya dalam pilkada di tanah Papua dengan mengedepankan kekhususan tersebut.
” Keistimewaan pilkada di enam provinsi di tanah Papua telah diatur dalam Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2001,” terangnya.
Lebih lanjut Paul mengatakan, di dalam pasal tersebut sangat jelas dikatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara republik Indonesia.
” Syaratnya, Orang asli Papua (OAP), Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang setara, berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, sehat jasmani dan rohani serta setia kepada NKRI dan mengabdi kepada rakyat provinsi Papua,” ujarnya.
Bahkan, Paul menyebut bahwa OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut orang yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.