Kota Sorong,sorongraya.co- Warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Li Shixiang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 14 Oktober 2024.
Li Shixiang dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa lantaran sebagai orang asing dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi dalam dakwaannya menjelaskan, sekitar bulan Juni 2024 terdakwa sebagai orang asing diajak oleh Zheng Yue Ming yang merupakan bosnya untuk bisnis hasil laut di Surabaya.
Terdakwa kemudian bersama Zheng Yue Ming melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Senegal ke Jakarta dan selanjutnya ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya terdakwa bekerja sesuai petunjuk dan arahan dari Zheng Yue Ming.
” Karena sesuatu hal akhirnya terdakwa Li Shixiang memutuskan hubungan pekerjaan dengan Zheng Yue Ming,” jelas Akhram dipersidangan.
Lebih lanjut Akhram menjelaskam, setelah tidak bekerja, terdakwa yang berasal dari Kota Guangdong RRT ini diajak bekerja sama dengan Jocky Frans untuk bisnis hasil laut di Kota Sorong berupa pengiriman atau penjualan lobster dan kepiting ke Jakarta. Keduanya lalu berangkat ke dari Surabaya ke Kota Sorong pada 11 Nopember 2024.
Selama bekerja di Kota Sorong terdakwa bertindak sebagai tenaga ahli quality control terhadap hasil laut dan kayu. Sementara visa tinggal terbatas hanya diperuntukan bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Pasal 29 huruf a dan Pasal 102 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” Izin tinggal yang dimiliki terdakwa Li Shixiang berakhir pada 22 Desember 2024. Izin tinggal yang dimiliki telah Overstay selama 60 hari dan hal itu diketahui oleh terdakwa,” terangnya.
Akhram menyebut, akibat perbuatan terdakwa tersebut negara tidak menerima Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) atau yang dikenal sebagai dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100 dollar atau jika dirupiahkan sebesar 18 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya dan dihadiri penasihat hukum terdakwa tersebut dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.