MetroTanah Papua

Majelis Rakyat Papua Benteng Terakhir OAP, Keaslian Tak Bisa Diperjualbelikan

×

Majelis Rakyat Papua Benteng Terakhir OAP, Keaslian Tak Bisa Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum jebolan Universitas Cendrawasih (Uncen), Fernando Ginuni.

Kota Sorong.sorongraya.co- Menarik untuk disimak ketika terjadi perdebatan di tataran masyarakat akar rumput terkait keaslian orang Papua yang menjadi salah satu syarat dalam pemcalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

Sebagai benteng terakhir Majelis Rakyat Papua (MRP) harus tegak lurus mengedepankan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

” Kita bicara bukan hanya untuk kepentingan dua kelompok melainkan semua kelompok dan semua suku yang berada di wilayah Doberay,” kata praktisi hukum muda Fernando Ginuni, 03 September 2024.

Fernando menegaskan bahwa untuk mendapatkan status anak adat ada sejumlah proses yang harus dilewati.

” Kalau saya melihat apa yang dilakukan oleh Ketua LMA Malamoi Kota Sorong, Silas Ongge Kalami itu bersifat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah Orang Asli Papua (OAP) atau dari suku Moi,” ujarnya sore tadi.

Bahkan Nando sapaan akrabnya menilai lau apakah sudah tidak ada lagi orang Moi yang bisa dicalonkan atau mencalonkan untuk maju. Ataukah memang sudah tidak ada lagi generasi muda Moi yang mau maju?

” Kalau kita mau lihat secara detail ini tanah punyanya orang Moi, tidak perlu memberikan kepada orang lain. Perlu digaris bawahi kalaupun yang bersangkutan OAP kenapa harus meminta dukungan adat,” tanya Nando.

Nando menambahkan, tokoh tokoh adat, masyarakat, pemuda dan pemudi harus melihat dengan jelas ada apa ini.

” Inikan konteksnya Otonomi Khusus (Otsus), jadi tidak bisa otonomi khusus ini. Dia tidak bisa disandingkan yang lain. ” Saya mau bilang begini, Otsus itu harga diri,” tegasnya.

Alumni FH Universitas Cendrawasih ini menekankan, perjuanga mendapatkan Otsus iti tidak mudah, di tukar dengan darah OAP.

” Dia bukan datang begitu saja melainkan ada perjanjian atau kontrak yang dibuat antara negar ini dengan OAP,” ujarnya.

Nando juga mengingatkan bahwa Papua punya kekhususan. Hal itu tidak bisa disandingkan dengan UU manapun.

Mohon maaf, hari ini saya mau bicara bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 Tahun 2011 tidak dapat merubah tatanan orang asli Papua.

” MK boleh saja berargumentasi terlalu banyak dalam putusannya, tapi UU Otsus sudah dibuat sebaik mungkin untuk bagaimana memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua,” ujar Nando.

Ia juga mengingatkan, jika ada upaya untuk memidanakan MRP lantaran sikapnya yang tegak lurus terhadap konstitusi, yakinlah bahwa OAP tetap akan bersama MRP.

” MRP itu manifesto dari tiap-tiap suku yang ada di wilayah III Doberay. Kalau mau gunakan upaya hukum silahkan, tetapi perlu dicari dasar hukumnya,” kata Nando.

Nando meminta jangan ada gertakan sambal, sebaiknya koordinasi baik dengan aparat penegak hukum yang notabene OAP.

” Saya bicara atau berteriak sekalipun untuk kepentingan OAP. Sekali lagi saya tegaskan bahwa OAP sudah pasti berada di belakang MRP.

Anak asuh dari pengacara kandang almarhum Indra Sahanun Lubis itu mengajak semua OAP untuk mempertahankan harga diri serta martabat orang asli Papua.

” Kalau penjara mau full, pastinya semua orang asli Papua yang ada di dalamnya,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.