SORONG, sorongraya.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong, Anton Sagrim mengaku jika angka pengangguran di Kota Sorong mencapai 19.000 jiwa atau setara dengan 70 persen dari total 100 persen yang ada.
Bahkan berdasarkan data yang diperoleh Disnaker sejak tahun 2017 sebanyak 100 perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya. Sedangkan tahun 2018 terhitung sejak Januari hingga bulan April sebanyak 60 perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, hal ini merupakan salah satu penyebab bertambahkan angka penganggur.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena banyak persusahaan yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan perundangan tenaga kerja yang berlaku.
“Banyak Perusahaan yang tidak menerapkan aturan, bahkan banyak pula yang tidak membuka diri kepada Disnaker,” tutur Anton usai acara sosialisasi aturan Ketenaga Kerjaan kepada ratusan pengusaha Kota Sorong pada Selasa 15 April 2018 di Sahit Mariat Hotel.
Selain itu, Anton menghimbau agar perusahaan dapat memperhatikan gaji para karyawannya dan tidak hanya terpaku pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi Anton system gaji UMP hanya dibayarkan pada karyawan yang masih magang atau dalam masa uji coba.
“Jumlah UMP yang hanya Rp 2 juta sekian itu tidak cukup untuk kebutuhan saat ini, kalau yang single tidak jadi soal bagaimana kalau yang sudah berkeluarga. Jadi dalam memberikan upah juga harus dilihat dari masa kerjanya yang sudah bertahun-tahun, jangan yang sudah bekerja bertahun-tahun tapi masih gaji UMP,” pungkasnya.
Anton juga menginginkan adanya kerjasama yang baik antara pengusaha dengan disnaker sehingga dapat memberikan informasi seputar pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan. [tri]