MANOKWARI. sorongraya.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Rabu 20 September 2017 lalu berhasil menangkap dua pelaku pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu di tempat berbeda. Kedua pelaku tersebut berinisial FL dan R.
FL ditangkap saat dirinya menjalankan tugas sebagai pegawai honorer lapangan Bank Mandiri, ditanganya ditemukan Sabu sekitar 0,35 gram, kemudian hasil pengembangan dari FL akhirnya R ditangkap di Depot Pertamina Manokwari dan ditemukan 0,27 gram yang disimpan di rumahnya di Wosi, Kompleks Kampung Makassar.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Untung Subagyo saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dikatakan selain barang bukti Sabu BNN juga mengamankan barang bukti lainya seperti alat penghisap dan juga motor serta Hand Phone milik kedua pelaku.
“Setelah kita cek urine ternyata keduanya positif sebagai pengguna dan pengedar juga sebenarnya,” kata Untung Subagyo kepada media ini di ruang kerjanya. Selasa, 26 September 2017.
Penyidik BNN sempat menggeledah Kantor Pertamina tempat R bekerja untuk mencari barang bukti tetapi hasilnya nihil tidak ditemukan, BNN hanya menemukan barang bukti di kediaman R.
Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di tahanan BNN guna pemeriksaan lebih lanju,t hal ini menjadi alasan BNN belum melimpahkan keduanya ke Lapas. R dan FL diancam dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. [adl]