SORONG,sorongraya.co- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mengapresiasi Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs Mohamad Musa’ad yang telah bekerja maksimal sehingga pada tanggal 14 Desember 2023 dilaksanakan Pelantikan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Fopera juga mengapresiasi kinerja Panitia Seleksi anggota MRP PBD dan jajaran pemerintah Provinsi PBD yang bekerja sesuai mekamisme dan prosedur.
” Kita harus memberikan apresiasi Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya beserta jajarannya yang sudah bekerja maksimal dan bekerja keras melantik 33 anggota MRP PBD,” jelas Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie,” Jumat, 15 Desember 2023.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, sejak awal Fopera mendukung proses dan tahap seleksi MRP PBD.
” Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur Hukum,” ucapnya.
Yanto mengaku, saat ini kita butuh hadirnya MRP PBD untuk membantu tugas pemerintah dalam menjalankan Otonomi Khusus (Otsus) di privinsi PBD.
Alumnus USTJ Jayapura itu mengingatkan bahwa tugas MRP sangat strategi dalam mengawal hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), yang diatur dalam Otsus.
Ia pun mencontohkan misalnya hak adat, hak pengelolaan sumber daya alam, perlindungan dan pemberdayaan perempuan asli Papua, hak kebebasan beragama, hakk politik khususnya pertimbangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus wajibnya Orang asli Papua.
” MRP juga mempunyai tugas memberi pertimbangan tentang Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), ujarnya.
Ditegaskan oleh Yanto, MRP dilarang terlibat dalam politik praktis. MRP dilarang bermanufer, mengabaikan dan mengorbankan hak-hak dasar OAP.
” Tugas MRP menjaga, manusia dan tanah OAP. MRP PBB harus kritis terhadap kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak dasar OAP,” tandasnya.
Yanto menambahkam, UU Otsus sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya dalam NKRI.
” Selama 20 tahun terakhir, NKRI benar-benar hadir dan serius membangun tanah Papua melalui pendekatan Otsus,” ujarnya.
Kembali Yanto mengingat bahwa tugas MRP melaksanakan perintah UU Otsus, bukan membuat aturan sendiri berdasarkan pesan sponsor untuk kepentingan orang tertentu atau golongan tertentu dengan mengorbankan OAP.
” UU Otsus merupakan Buku Putih atau Buku Sucinya OAP dalam NKRI sehingga lembaga manapun wajib taat dan tunduk kepada Otsus.
Ia pun menekankan bahwa UU Otsus Papua sebagai karpet merah yang mengantarkan OAP setara dan sejahtera dalam NKRI.