Tanah Papua

DPRD Gelar Uji Publik 3 Raperda Penyakit Masyarakat

×

DPRD Gelar Uji Publik 3 Raperda Penyakit Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Marlina Nona Lin, SE. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kaimana.
Marlina Nona Lin, SE. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kaimana.

KAIMANA. sorongraya.co – Sebagai salah satu tahapan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) maka, DPRD Kaimana menggelar uji publik terhadap tiga raperda yang mengatur tentang penyakit masyarakat.

Ke tiga Raperda terebut adalah Pengendalian Perjudian, Pengendalian Prostitusi dan Pengendalian serta Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kaimana. Ketua Bapemperda DPRD Kaimana, Marliana Nona Lin mengungkapkan, uji public ini digelar diruang rapat sidang DPRD Kaimana (30/11).

Hal ini tidak lain untuk meminta tanggapan masyarakat tentang tiga rancangan perda yang sudah disusun oleh DPRD Kaimana. Ketiga ranperda ini juga merupakan usul inisatif dewan.  “Sebenarnya, tiga ranperda tentang penyakit masyarakat ini merupakan kelanjutan dari perda nomor 3 tahun 2007 tentang penyakit masyarakat.

Namun karena perda ini belum kuat, dan disaat ini bertabrakan dengan regulasi diatasnya, sehingga kita berinisiatif untuk mensplitkan perda ini kedalam masing-masing ranperda. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian dan pengawasan tiga point dalam ranperda ini bisa maksimal di Kabupaten Kaimana,” ungkapnya.

Dari pantauan kami dilapangan hanya sekitar 100 pesertaa dari 250 peserta yang sudah direncanakan dan diundang oleh DPRD Kaimana. Banyak pro dan kontra dari masyarakat terkait tiga ranperda inisiatif dewan ini. Semua masukkan dan catatan dari peserta, sudah diakomodir oleh DPRD Kaimana melalui Bapemperda.

“Uji public sudah selesai ktia laksanakan hari ini. Dari seluruh tanggapan masyarakat tadi, semuanya akan kami pertimbangkan bersama tim yang melibatkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, dan juga tim ahli dari pusat, serta DPRD Kaimana yaitu Bapemperda. Sehingga nantinya kami harapkan dari masukkan, usul dan saran dari masyarakat ini diharapkan bisa menyempurnahkan ranperda yang sudah kami susun ini,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Dr. Drs. Muhadam Labolo, MSI salah satu tim ahli dari pusat, yang juga adalah sebagai pengajar anggota DRPD Kab/Kota se-Indonesia  mengungkapkan, perda tentang minuman beralkohol ini sebenarnya harus menyesuaikan dengan regulasi pusat melalui peraturan menteri perdagangan, walaupun sudah ada undang-undang otsus yang menjadi payung hukum di wilayah Papua Barat.

“Undang-undang Otsus ini saya sudah membaca dan mencermati baik. Dan dalam undang-undang otsus ini tidak dijelaskan secara terperinci terkait pengendalian dan pengawasan miras. Sehingga sudah seharusnya perda yang dihasilkan oleh daerah ini mengacu pada peraturan dari pusat, yang mana dalam peraturan menteri perdagangan mengatakan bahwa tidak ada pelarangan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, tetapi diatur, dikendalikan dan diawasi,” ungkapnya.

Kaitan dengan uji public, lanjut Muhadam, sesungguhnya masyarakat sangat menginginkan agar ketiga ranperda ini ada di Kaimana. “Tadi yang kami cermati selama uji public, ada banyak sekali masyarakat yang memberikan masukan, usul dan saran. Ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya sangat membutuhkan ketiga ranperda ini. Memang ada pro dan kontra terhadap tiga ranperda ini, tapi dari pembicaraan mereka mengkisyaratkan bahwa mereka mau tiga ranperda ini diterapkan di Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Selain itu, Nona Lin mengungkapkan, setelah dilakukan penyempurnaan, maka selanjutnya ranperda ini akan dikonsultasikan ke biro hukum provinsi, untuk kemudian di bahas oleh DPRD Kaimana dan pemerintah daerah Kaimana, untuk kemudian ditetapkan sebagai perda.

“Memang dalam ranperda ini tidak mengatur secara detail, dan nanti untuk teknis pelaksanaan ini akan diatur secara khusus melalui peraturan bupati. Harapan kami dalam waktu dekat sudah dikonsultasikan, sehingga penetapan tiga ranperda inisiatif dewan ini, akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2018,” tuturnya. [ode]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.