SORONG,sorongraya.co-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Provinsi Papua Barat sosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Mariat Sorong, Sabtu, 10 Juni 2023.
Kepala Bidang Hubin Wasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan, Dengan adanya beberapa regulasi, terkadi perubahan terutama di bidang ketenagakerjaan.
” Ini penting untuk memberikan pengetahuan kepada organisasi-organisasi pekerja, pengurus dan anggota tenaga kerja sehingga dapat memahami secara baik dan benar,” ujarnya.
Ermawati menyebut bahwa sosialisasi UU Cipta Tenga Kerja menjadi jembatan jika nantinya terjadi permasalahan pada pihak perusahaan.
” Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja ini mengalami beberapakali perubahan seiring dengan kebutuhan dan kondisi perekonomian yang ada di Indonesia sejak covid-19 lalu,” ungkapnya.
Ermawati berharap, UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara baik sehingga bisa mengakomodir pekerja dan perusahaan.
” Hanya dua pasal yang di cabut si dalam UU Cipta Kerja,” kata Ermawati.
Sementa Ketua DPD Pekerja Serikat Buruh, Papua Barat Daya, Muslimin Tasir mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja dilakukan setelah beberapa kali mengalami perubahan.
” Sebagai serikat buruh yang sering mendapatkan masalah di lapangan kadang kewalahan sebab dasar apa yang harus dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.
” Sosialisasi ini tentu memberikan kami gambaran untuk mengacu pada UU Cipta Kerja,” tambahnya.