SORONG,sorongraya.co- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat berkolaborasi dengan PT Pertamina Refinery Unit (RU) VII Kasim dan Conservation International (CI) Indonesia dalam melakukan pelepasliaran terhadap 14 fauna endemik tanah Papua.
Fauna Endemik tabah Papua yang dilepasliarkan, antara lain 3 ekor Toowa Cemerlang (Ptiloris Magnificus), 5 ekor Cenderawasih Kuning-Kecil (Paradisaea Minor), 1 ekor Cenderawasih Mati-Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 2 ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus Regius), 3 ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).
Keseluruhan fauna endemik Papua Barat yang dilepasliarkan di Taman Wista Alam Sorong dalam kesempatan kali ini merupakan satwa translokasi hasil sitaan UPT dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), utamanya dari Wilayah Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto menyampaikan bahwa pelaku sudah di tangkap. Satwa-satwa yang ada saat ini merupakan barang bukti yang diminta untuk bisa dilepaskan secepatnya di habitatnya, di wilayah Provinsi Papua Barat.
Budi menambahkan, pihaknya sudah bersepakat dengan aparat TNI-Polri dan masyarakat di sekitar TWA Sorong untuk memantau dan mengamankan areal pelepasliaran agar satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat berkembang baik di habitat alaminya.
Budi pun berpesan, knservasi adalah milik kita bersama dan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat pun punya andil dalam menjaga kelestarian alam ini.
” Jangan sampai tumbuhan dan satwa liar yang sangat indah ini menjadi punah di wilayah tanah Papua. Karena kekayaan Papua itu luar biasa dan tidak ada di tempat lain. Inilah yang harus kita jaga dengan baik bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Selain BBKSDA Papua Barat dan mitra-mitranya, kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Markas Komando Pasukan Marinir (Pasmar) 3, Kepolisian Resor Sorong, Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fauna & Flora International (FFI) Indonesia, KTH Matoa, perwakilan dari masyarakat adat Marga Malaseme dan masyarakat yang mendiami beberapa Kampung di sekeliling TWA Sorong. Secara keseluruhan, kegiatan ini dihadiri oleh 48 partisipan.
Sebagai salah satu mitra dari BBKSDA Papua Barat, PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim melalui Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility (CSR), Dodi Yapsenang menyatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan mulia sebagai manusia dalam upaya kontribusi terhadap keseimbangan satwa yang ada di Kota Sorong, Papua Barat.
Setelah membangun klinik satwa yang ada di TWA Sorong, selanjutnya pihak PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim akan membangun kandang untuk menampung burung-burung endemik sebelum dilepasliarkan. Akan diupayakan kerja cepat dalam tahun ini sehingga paling lambat di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah bisa diresmikan,” kata Dodi.
Sementara mitra BBKSDA Papua Barat lainnya, Meity Ursula Mongdong selaku Direktur Program Papua Barat dari CI Indonesia secara terpisah berpendapat, penegakan hukum terhadap kasus peredaran TSL yang dilindungi oleh BBKSDA Papua Barat semakin lama semakin kuat. Kerja sama antara BBKSDA Papua Barat dengan CI Indonesia dan mitra lainnya memperlihatkan dampak yang signifikan, termasuk pada berkurangnya perdagangan satwa khas Papua dan dilindungi dan pelanggaran yang terjadi pada kawasan-kawasan konservasi di Papua Barat.
Meity pun menegaskan bahwa CI Indonesia berkomitmen untuk mendukung BBKSDA Papua Barat semaksimal mungkin dalam upaya penegakan hukum konservasi dan penyelamatan spesies yang dilindungi di Papua Barat.
Sebagaimana diketahui, semua hewan yang dilepasliarkan tersebut merupakan bagian dari 919 tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 juncto PERMEN-LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap hal tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara sekaligus dend