SORONG,sorongraya.co- Ketua Umum Forum Deklarator Provinsi Papua Barat Daya Andi Asmuruf menyebut, sampai saat ini Politik Praktis masih terjadi di kalangan Orang Asli Papua (OAP).
” Aturan hukum terkadang diabaikan, justru Politik Praktis yang dikedepankan,” ujar Andi Asmuruf di sekretariat Forum Deklarator Papua Barat Daya, Jumat sore, 24 Mei 2024.
Andi juga menyebut pemerintah mau mengatur demokrasi dengan berlandas pada hukum yang seperti apa.
Pasalnya, UU Otonomi Khusus yang dibuat tak sesuai dengan aturan hukum di negara ini.
Buktinya, lanjut Andi, struktur Pemerintahan Otsus yang diamanatkan di dalam UU Otsus tidak dibentuk di Provinsi Papua Barat Daya.
” Sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, bukan kepentingan negara yang diutamakan melainkan Politik Praktis yang dikedepankan,” ujarnya.
Alumnus dari FH Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini mencontohkan, Papua memiliki banyak UU sejak tahun 1960, namun tidak banyak masyarakat yang tahu dan tak banyak diantara mereka yang melakukan penelitian ilmiah atas produk hukum tersebut.
” Silahkan saja praktik Politik Praktis terus dilakukan, tapi demokrasi yang kita harapkan dan dicita-citakan seperti apa,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa kaka Andi ini juga menegaskan bahwa Papua Barat Daya lahir dari Pasal 76 UU Otsus.
Pemekaran daerah di tanah Papua harus mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
” Proses pemekaran di tanah Papua masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Apalagi keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP),” ujar Andi.
Andi melihat sejauh ini MRP belum mampu melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam UU Otsus.
” Sampai saat ini yang telah dilakukan oleh MRP. Seharusnya, MRP mampu melindungi hak-hak adat Orang Asli Papua (OAP),” tutupnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua PN Buol itu, mengatakan, setiap orang yang berada dalam negara hukum ini berhak maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan Andi menekankan siapapun yang maju dalam bursa Pilkada adalah orang-orang yang bersih.
Disisi lain, pemahaman dan penerapan hukum menurut Andi hanya sebatas wilayah Maluku ke atas, tidak pada Papua sebab yang masih dikedepankan Politik Praktis.