SORONG, sorongraya.co – Anggota DPRRI Komisi 10 (X), Rico Sia meminta agar Pemerintah Pusat harus segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Rico pasalnya, setelah Perpres 82, pemerintah kemudian menjabarkan lebih detail lagi melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang organisasi, tata kerja Kemendikbud dan telah menghapus pendidikan non formal juga informal yang kemudian digabungkan dengan pendidikan vokasi dan sebagainya.
“Pendidikan non formal tetap dibutuhkan masyarakat. Selain pendidikan formal, pendidikan non formal juga sangat berkontribusi,” Kata Rico dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komunitas pendidikan non formal yang berlangsung di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa, 14 Januari 2020.
Untuk itu, Rico meminta agar Perpres dan Permendikbud agar segera direvisi kembali dengan memasukkan nomenklatur pendidikan non formal dan informal sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 agar tidak melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengingat, peraturan pemerintah (PP) dan permendikbud tingkatannya berada dibawah undang undang.
“Perpres tersebut mengancam keberadaan lembaga pendidikan non formal. Padahal, pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dan itu harus di perhatikan,” tandanya. [dwi]