SORONG, sorongraya.co – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membentuk Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Tahun 2025–2029.
Langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sekaligus upaya mengintegrasikan hak-hak mereka ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Berikut adalah versi yang telah diperbaiki dan disunting untuk alur yang lebih runtut, bahasa yang lebih baku, serta struktur berita yang lebih padat dan informatif:
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyatakan bahwa sebagai provinsi yang baru terbentuk, Papua Barat Daya memiliki tantangan sekaligus peluang besar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kita menyadari bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan pembangunan daerah. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri, dan berpartisipasi penuh dalam setiap aspek kehidupan,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Ahmad menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di tingkat daerah, sambungnya, komitmen itu perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang terstruktur, konkret, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan RAD ini menjadi sangat krusial. Tim ini akan menjadi motor penggerak dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang komprehensif untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dokumen RAD nantinya harus menjadi panduan seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif disabilitas ke dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Saya harap tim ini bekerja secara kolaboratif dan partisipatif, melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengarkan aspirasi mereka, karena mereka paling memahami tantangan yang dihadapi,” kata Wagub.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa penyusunan RAD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berdaya.
“Mari jadikan momentum ini sebagai komitmen nyata kita mewujudkan Papua Barat Daya yang ramah disabilitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya, Agustinus Antoh, menyampaikan bahwa Papua Barat Daya merupakan satu-satunya provinsi di Tanah Papua yang telah memiliki Peraturan Gubernur terkait penyandang disabilitas.
“Ini menjadi langkah penting untuk menunjukkan keberpihakan serta mengakomodasi sarana penunjang bagi teman-teman disabilitas,” ujar Agustinus selaku Ketua Panitia.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi RAD-PD bertujuan mengkoordinasikan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyediaan layanan disabilitas sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Teman-teman komunitas disabilitas juga diharapkan menyampaikan aspirasi yang akan kami akomodasi dalam berbagai program kegiatan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Agustinus, akan dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas (capacity building) untuk mendukung perumusan RAD secara partisipatif dan menyeluruh.
“Untuk data disabilitas, kami memang belum memiliki data keseluruhan se-Papua Barat Daya, namun untuk Kota Sorong tercatat sekitar 530 penyandang disabilitas,” tutupnya.