SORONG,sorongraya.co- Imigrasi Sorong lakukan pemeriksaan terhadap Oknum Warga Negara Asing (WNA) inisial DN yang bekerja di Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER) atau Misool Foundation, Papua Barat Daya, Bertempat di Kantor Imigrasi Sorong, pada Senin, 08 September 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong selama kurang lebih 5 jam. Hal tersebut yang diduga ada oknum WNA bekerja secara ilegal dan penyidikan DN didampingi oleh Kuasa Hukum PT MER atau Misool Foundation, Liston Habonaran Simorangkir.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Adib Adityawan kepada awak media mengatakan bahwa pemeriksaan telah berlangsung dan belum ada keputusan final terkait status hukum WNA tersebut.
“Untuk saat ini kami dari Kantor Imigrasi Sorong telah meminta keterangan dari pihak warga negara asing yang berada di PT Misool Eco Resort. Diduga ada indikasi pelanggaran keimigrasian, namun hasil pemeriksaan masih terus berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan resmi akan disampaikan oleh pimpinan Kantor Imigrasi Sorong setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Keputusan akhir nantinya akan disampaikan oleh pimpinan kami, karena kami masih membutuhkan konfirmasi dari Kepala Kantor,” paparnya
Disebutkannya bahwa, WNA yang diperiksa diketahui merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia. Meski demikian, status izin tersebut tetap menjadi objek evaluasi dalam pemeriksaan yang tengah bergulir.
“Warga negara berasal dari Amerika Serikat, dengan izin tinggal tetap. Inisialnya D, dan sampai sekarang masih dalam pemeriksaan,” ungkap Adib.
Saat ini diakuinya hanya satu orang yang diperiksa secara intensif yang diduga melakukan pelanggaran administratif terkait keimigrasian.
Jika terbukti melanggar, diungkapkannya bahwa sanksi yang dapat dikenakan termasuk tindakan administratif hingga pendeportasian.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mungkin sanksi yang diberikan adalah tindakan administrasi keimigrasian, bisa juga sampai pada tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Smentara itu, Kuasa Hukum PT MER atau Misool Foundation, Liston Habonaran Simorangkir usai pemeriksaan enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan Klien.