SORONG, sorongraya.co – Kapolda Papua Barat Daya, BrigJend Pol. Gatot Hariwibowo mengimbau kepada seluruh instansi maupun stakeholders di Papua Barat Daya, agar bekerjasama mengambil langkah konkrit, secara optimal untuk meniadakan segala bentuk kemaksiatan.
Imbauan ini disampaikan Kapolda Gatot, Rabu 11 Februari 2026 menyusul permintaan tokoh agama untuk menutup Permainan Judi T*g3l dan peredaran Minuman Keras yang marak di Kota Sorong.
Kata Gatot, untuk meniadakan segala bentuk kemaksiatan, sebenarnya tidak harus saat menjalang bulan ramadhan, namun segala sesuatu yang bersentuhan dengan hal-hal yang maksiat, sebenarnya perlu dihindari dan ditiadakan.
Baca: Warga Bisa Kembali Aktifkan BPJS Kesehatan PBI-JK Walaupun Tak Sakit
“Sebenarnya tidak harus saat menjelang bulan ramadhan, namun segala sesuatu yang bersentuhan dengan hal-hal yang maksiat, sebenarnya perlu dihindari dan ditiadakan,” kata Kapolda PBD, BrigJend Pol. Gatot Hariwibowo kepada sorongraya.co. Rabu 11 Februari 2026.
Tak hanya itu, Kapolda juga menegaskan agar personil Polda Papua Barat Daya dan jajarannya, untuk dapat menindak lanjuti perintahnya. “Untuk Personil Polda PBD dan Jajaran, untuk bisa menindak lanjuti perintah saya,” tegasnya.
Saat ditanyakan Redaksi sorongraya.co kapan penertiban lapak T*g3l dilakukan, hingga berita ini ditayangkan, Kapolda Gatot belum menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Tokoh Agama Minta Polisi Tutup Permainan Judi T*g3l
Tokoh masyarakat Papua Barat Daya, Andrew Warmasen mengaku sebelumnya ditahun 2025, Kapolda Papua Barat Daya BrigJend Pol. Gatot Hariwibowo pernah mengintruksikan Direktur Reserse Kriminal Polda PBD, segera menertibkan seluruh aktivitas permainan judi T*g3l di wilayah hukumnya.
Namun hingga kini permainan Judi T*g3l justru marak dijual ditengah masyarakat. Untuk itu Andrew Warmasen berharap ketegasan Polda PBD untuk menutup permainan judi T*g3l di Papua Barat Daya.
“Kapolda sudah pernah intruksikan untuk ditertibkan, tapi kenyataannya tetap saja masih ada penjual T*g3l dimana-mana, Kapolda sudah pernah ingatkan, tetapi tetap saja penjual T*g3l masih ada,” tutur Andrew.
Apabila hal ini tidak diindahkan, menurut Andrew akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Polda Papua Barat Daya, dan menurunkan marwah institusi Polisi dalam mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan atau Presisi.
Baca juga: RS Sele be Solu Tambah Kapasitas dan Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
Sebelumnya, Salah satu tokoh umat islam Papua Barat Daya, H. Abdul Muthalib mengatakan permainan judi T*g3l marak terjadi di Kota Sorong. Hal ini merupakan penyakit masyarakat yang harus diatasi oleh Kepolisian, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR tidak diam dalam mengatasi persoalan tersebut. Selama ini masyarakat mengetahui bahwa judi T*g3l sering buka tutup ketika ada moment tertentu, namun bagi Abdul Muthalib alangkah baiknya permainan yang dilarang agam ini agar dihentikan selamanya.
“Ini penyakit masyarakat yang perlu dihilangkan, selama ini kita tau bersama bahwa barang ini (T*g3l) dibuka, ditutup setelah dibuka lagi, nanti ditutup lagi. Dalam rangka memasuki bulan ramadhan, saya imbau agar keamanan, pemerintah dan DPR agar melihat kondisi ini agar bisa dihentikan,” tegas Bang Thalib sapaan akrabnya, kepada sorongraya.co. Selasa, 10 Februari 2026.
Lebih lanjut Thalib menyebutkan peran DPR Provinsi Papua Barat Daya maupun DPR Kota Sorong sangat besar dalam mengatasi penyakit masyarakat, bila perlu, para wakil rakyat ini turun langsung ke masyarakat untuk melihat apakah permainan judi T*g3l masih berlangsung atau tidak.
Bagi Ketua BKM Masjid Al-Akbar Sorong ini bahwa Permainan judi T*g3l, baik konvensional maupun online, memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga psikologis dan sosial.
“Togel merupakan bentuk perjudian yang haram, merusak, dan sering kali menjadi pintu masuk ke bentuk perjudian yang lebih parah,” tutur Abdul Muthalib.
Selain permainan Judi T*g3l, Abdul Muthalib juga menyinggung peredaran Minuman Keras yang mudah didapati di Kota Sorong. Menurutnya, jika Peraturan Daerah tentang Miras telah ditetapkan, maka perlu ada pengawasan oleh DPR, Pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mengenai penjualan Miras, kata Thalib dalam Perda ada aturan yang mengatur tentang jam operasional penjualan, sehingga hal ini benar-benar dijalankan sehingga tidak melenceng dari aturan tersebut.
“Ketika perda ini dilajankan dengan baik, maka para penjual miras akan mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah dan DPR. Namun jika dilanggar oleh penjual miras, tentu aka nada sanksi teguran hingga pencabutan ijin penjualan,” tutur Abdul Muthalib.














