SORONG,sorongrya.co- Untuk mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Tambrauw, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Surya Tjandra membentuk sistem organisasi baru, yaitu Direktorat Pengaturan Tanah Komunal dan Ulayat.
Terbentuknya sistem organisasi baru ini sementara lagi mencari bentuk seperti apa kerjanya, tugas dan fungsinya, sekalian kita merumuskan bahan-bahan itu. Jadi, setelah tahu kita bisa memahami dan mengambil tindakan.
Soal sertipikat tanah dan surat pelepasan adat yang sering menimbulkan salah presepsi oleh masyarakat, masih dirumuskan, seperti apa solusi terhadap sengketa tanah ini.
Sertipikat Tanah itu bersifat individu, sedangkan di kabupaten Tambrauw sertifikat tanah milik kolektif dan harus disiapkan regulasinya supaya tidak diberikan ke kepala suku atau anggota, ntar bisa dilepas dan kalau dia lepas bisa habis lama-lama tanah adatnya,” ujar Surya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama mengatakan, masyarakat punya hak untuk mengelola hutan dengan baik dan punya hak untuk menjaga serta memelihara hutan. Tetapi juga punya hak untuk meminta bagian tanah dari hutan untuk tempat tinggal.
Freddy menyarankan, usulkan kepada pemerintah untuk nantinya dilakukan inventarisasi oleh tim Provinsi Papua Barat juga akan menilai itu. Jika proses inventarisasi itu sudah lengkap maka akan diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikeluarkan dari kawasan agar bisa mendapatkan sertipikat tanah.
Diisi lain, Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem mengapresiasi kebijakan Wamen dalam hal mengambil keputusan yang sudah di jelaskan oleh masyarakat kabupaten Tambrauw. Bahwa akan diberikan sertipikat tanah gratis.
Gabriel menambahkan, Tambrauw termasuk kabupaten terluas nomor tiga, dengan luas luas wilayah 11.529,182 km². Di dalam wilayah kabupaten Tambrauw itu sendiri terdapat Distrik yang memiliki wilayah terluas, yaitu Distrik Senopi, dengan luas 1.230,763 km persegi. Sangat penting permasalahan menyangkut tanah secepatnya dituntaskan oleh pemerintah pusat.(tri)