Metro

Wali Kota Sorong Serahkan SK kepada 531 Calon PNS dan PPPK Formasi 2021

×

Wali Kota Sorong Serahkan SK kepada 531 Calon PNS dan PPPK Formasi 2021

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Sebanyak 531 calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, bertempat di Gedung LJ, Selasa (27/1/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Sorong mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan sebuah berkat. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukan semata-mata karena peran wali kota, melainkan karena campur tangan Tuhan yang menggerakkan hati banyak pihak.

“Saya memanggil Kepala BKPSDM dan Kepala BKN untuk menanyakan kondisi keuangan daerah, apakah memungkinkan atau tidak. Pengangkatan honorer dan PPPK ini adalah tanggung jawab karena mereka sudah lama mengabdi,”ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk mengurangi angka pengangguran di Papua Barat Daya.

Kita patut bersyukur karena ini merupakan perjuangan yang sangat berat, baik bagi saya maupun seluruh jajaran Pemerintah Kota Sorong. Penantian ini sangat panjang hingga akhirnya SK dapat diterima hari ini,”tambahnya.

Septinus Lobat juga berpesan kepada CPNS dan PPPK agar memiliki komitmen kuat serta mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Basuki Ari Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong dan jajarannya. Menurutnya, di tengah kondisi keuangan negara yang tidak sedang baik-baik saja, Pemerintah Kota Sorong tetap berkomitmen menyelesaikan pengangkatan formasi 2021.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Wali Kota. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih ada beberapa daerah yang hingga kini belum menyelesaikan formasi 2021, bahkan terkendala penganggaran gaji,”ungkapnya.

Ari menegaskan bahwa baik CPNS maupun PPPK kini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku.

“CPNS baru menerima SK CPNS dan akan disumpah setelah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan selama satu tahun. Jika mampu menunjukkan kinerja dan disiplin, maka dapat diangkat menjadi PNS,”jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin dan etika, termasuk tidak berada di luar kantor saat jam kerja dengan mengenakan atribut dinas. Pelanggaran, terutama yang terekam dan viral di media sosial, dapat berdampak buruk terhadap karier.

“ini sangat berbahaya bagi karier rekan-rekan semua,”tegasnya.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa 15–20 tahun ke depan, para penerima SK hari ini berpotensi menjadi kepala OPD. Oleh karena itu, mereka diminta menjaga kinerja, disiplin, dan inovasi sejak sekarang.

Ia juga mengingatkan agar para ASN tidak sembarangan menitipkan SK kepada lembaga pembiayaan, karena hal tersebut berisiko dan dapat merugikan di kemudian hari.

“Perubahan status ini juga diiringi dengan peningkatan kesejahteraan. Namun, perlu perencanaan keuangan yang matang. Jangan hanya mengandalkan gaji, tetapi pikirkan masa depan hingga masa pensiun nanti,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.