MetroPendidikan & Kesehatan

Usir Wartawan, IJTI Desak Wali Kota Sorong Evaluasi Kepala Puskesmas Sorong

×

Usir Wartawan, IJTI Desak Wali Kota Sorong Evaluasi Kepala Puskesmas Sorong

Sebarkan artikel ini
Chanry Suripatty, Koordinator IJTI Papua-Maluku. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Papua–Maluku, Chanry Suripatty mendasak Wali Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk mengevaluasi Kepala Puskesmas Sorong, yang dinilai arogan dan mengusir wartawan saat melakukan peliputan.

Menurut Chanry, Wali Kota Sorong dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Puskesmas Sorong, maupun pejabat publik yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik.

Ia menilai tindakan pegusiran terhadap Jurnalis saat meliput bukan sekadar bentuk ketidak-profesionalan, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Baca: Warga Mengeluh Fasilitas Puskesmas Sorong Rusak

“Kami meminta Wali Kota Sorong dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong mengevaluasi Kepala Puskesmas Sorong, serta pejabat yang kerap melakukan tindakan tidak terpuji, saat dikonfirmasi wartawan, seperti mengancam dan mengusir,” tegasnya.

Tampak Plafon Ruang Pelayanan Kantor Puskesmas Sorong yang rusak. [foto: redaksi-sr]
Chanry menyesalkan sikap Kepala Puskesmas Sorong yang mengusir wartawan dengan nada kasar. Tindakan seperti ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik.  Penolakan klarifikasi publik diyakini dapat menimbulkan preseden buruk.

Di satu sisi, kebebasan pers bisa dilemahkan jika praktik penghalangan ini dianggap wajar. Di sisi lain, ketertutupan informasi justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan.

Baca juga: Pelayanan Puskesmas Sorong Dipindahkan Mulai Senin Pekan Depan

“Mengusir wartawan justru berpotensi memperkuat kesan negatif terhadap lembaga yang dipimpinnya, seolah menutup-nutupi fakta, ada apa ya,” tambah Chanry.

Secara hukum, kata Chanry tindakan mengusir wartawan berpotensi melanggar               Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas wartawan bisa dikategorikan sebagai obstruction of journalistic duty.

Tak hanya itu, lanjut Chanry, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin lembaga pelayanan publik, termasuk puskesmas, wajib memberi informasi relevan bagi masyarakat. Penolakan memberikan keterangan atas layanan kesehatan dapat dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik.

Baca juga: Cegah Anemia dan Stunting Remaja, Dinkes Kota Sorong Gelar Aksi Bergizi

“Dalam konteks kode etik, wartawan Indonesia berkewajiban bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, dan mengutamakan kepentingan publik. Sebaliknya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan pers, terutama terkait layanan kesehatan masyarakat,” ujar Chanry.

Terlihat Kabel Lampu yang tergantung layaknya Tali Jemuran. Hal ini mengakibatkan listrik mati total. [foto: redaksi-sr]
Perlu diketahui bahwa, sejumlah wartawan di sorong diusir oleh Kepala Puskesmas Sorong Agustina Naa, saat hendak diwawancarai. Mereka ingin meminta keterangan resmi terkait dengan keluhan warga mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dipimpinnya itu.

Marni, salah satu wartawan mengaku terkejut saat diusir oleh Kepala Puskesmas Sorong. Ia tak menyangka sikap seorang pemimpin se kasar itu terhadap tamu.

“Kita datang baik-baik untuk konfrontir  mengenai keluhan warga tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas Sorong. Tetapi belum apa-apa lagi Ibu Kepala Puskesmas Sorong sudah marah-marah dan menyuruh kita untuk pergi,” ucap Marni sembari mengaku jika wartawan dalam menulis berita perlu keberimbangan informasi, sehingga tidak asal menulis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.