Hukum & KriminalMetro

Siapakah Pihak Ketiga Pengadaan Laptop DPR Kota Sorong?

×

Siapakah Pihak Ketiga Pengadaan Laptop DPR Kota Sorong?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong.

Sejumlah Pihak di Lingkungan Sekretaris Dewan-pun diperiksa, tak ketinggalan Kontraktor penyedia Laptop untuk para anggota legislative ikut diperiksa. Namun pertanyaanya siapakah pihak ketiga pengadaan Laptop tersebut.

Pelaksana harian Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sorong, Prima mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan kejaksaan negeri sorong.

Kata Prima, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui peristiwa pidananya. “Penyelidikan perkara masih sedang berlangsung, untuk mencari peristiwa pidananya,” kata Prima kepada sorongraya.co. Jum’at, 30 Januari 2026.

Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi Andrew Warmasen mempertanyakan status pihak ketiga yang diduga adalah seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sorong.

Kata Andrew, jika pihak penyedia barang (Laptop) adalah seorang ASN aktif, maka hal tersebut telah melanggar disiplin sebagai ASN. Andrew menduga jika pihak ketiga merupakan orang dekat salah satu pejabat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.

“Jadi sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan seorang ASN, jika benar terbukti ASN maka harus dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, apalagi terlibat dalam dugaan korupsi, ini fatal sekali,” ujar Andre Warmasen.

Lebih lanjut Andrew menjelaskan Keterlibatan ASN dalam tender proyek merupakan pelanggaran aturan. Sanksi yang diberikan tidaklah ringan, bisa berupa sanksi disiplin, hingga pemberhentian atau dipecat.

“ASN tidak boleh menjadi vendor atau penyedia barang/jasa pemerintah. Fokus utama ASN adalah sebagai pelayan masyarakat dan pengelola pengadaan, bukan mengambil keuntungan dari proyek pengadaan pemerintah,” tegasnya.

Meski anggaran kerugian dari proyek tersebut telah dikembalikan, namun Andrew Warmasen menyebutkan tidak menghilangkan pidana dari perbuatan oknum tersebut.

Pada kesempatan itu ia juga mengaku mendukung penuh langkah kejaksaan negeri sorong dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Sekwan Kota Sorong.

“Kami masyarakat sangat mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi di Kota Sorong maupun Papua Barat Daya,” tutur Andrew.

Sementara Sekretaris Dewan Kota Sorog, Saul Erens Solossa belum lama ini mengaku sejak awal tidak mengetahui status pihak ketiga yang disebut sebagai ASN aktif. Bahkan pihaknya telah diaudit secara internal oleh inspektorat kota sorong.

“Kita sudah penuhi panggilan untuk diperiksa, dan kemarin juga ada surat untuk kita diaudit internal oleh inspektorat. Hasilnya juga inspektorat sudah sampaikan kepada kami,” ujar Saul.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.