SORONG, sorongraya.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Otis Sagrim melalui Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi, melaporkan Kordinator Lapangan Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK dan MK ke Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR PBD, yang dilakukan oleh rekan-rekan MK dalam aksi demo di kantor DPR PBD dan Polresta Sorong Kota baru-baru ini.
Demo yang dilakukan pendukung IWK dan MK ini terkait penahanan keduanya atas dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPR Papua Barat Daya. Mereka meminta agar Ortis Sagrim harus ditahan penyidik atas kasus tersebut.
Yosep mengaku jika kliennya itu telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPR PBD. Bahkan Penyidik Polda Papua Barat Daya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada saat demo itu berlangsung.
“Setelah klien kami dan saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya, maka kami berharap kepada Polda Papua Barat Daya untuk segera memanggil MK, YH dan kawan-kawanya sebagai terlapor dan akan melakukan pengawalan terhadap Laporan tersebut,” tegas Yosep Titirlolobi.
Yosep menjelaskan bahwa perkara ini tetap dilanjutkan. Sebagai Kuasa Hukum Ketua DPR, ia percaya kepada profesionalitas kepolisian dan dapat mengungkap pencemaran dan fitnah yang selama ini berkembang bahkan merugikan kliennya.
Lanjut Yosep, bahwa pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya Tahun 2024 terjadi disaat klienya belum dilantik sebagai anggota maupun Ketua DPR.
Pengadaan baju dinas kata Yosep murni diajukan oleh kesektariatan DPR PBD kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024.
“Yang kami sesalkan adalah MK dan YH beserta pihak keluarga tersangka IWK dengan tanpa memiliki bukti yang kredibel, dalam demonya kemarin menuduh klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas dan meminta polisi untuk memanggil klien kami Otis Sagrim, agar diperiksa dan bertanggung jawab terhadap pengadaan baju dinas DPR,” ujarnya.
Menurut Yosep, dalam berita acara Pemeriksaan tersangka kasus tersebut, mulai dari IWK diperiksa menjadi saksi hingga ditetapkannya sebagai tersangka, tidak ada dalam keterangan BAPnya menyebutkan keterlibatan klien kami Otis Sagrim terlibat dalam pengadaan baju dinas.
“Artinya IWK dalam keterangannya saja tidak menyebutkan nama klien kami, bukan hanya IWK saja tetapi 19 saksi yang diperiksa oleh penyidik juga tidak ada satupun keterangan mereka yang menyebutkan nama klien kami, terus bagaimana mungkin Klien kami dipaksakan dengan opini tanpa bukti dengan menuduh klien kami terlibat padahal fakta hukumnya tidak begitu,” pungkasnya.
Oleh sebab itu kata Yosep, penyidik wajib memanggil terlapor untuk didengar keterangannya sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Pemanggilan ini tentu bertujuan untuk klarifikasi aduan atau laporan dan merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana, dan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manejemen Penyidikan.














