SORONG,sorongraya.co-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (16/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.
Sidak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, menyasar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan yang menggunakan tangki tidak sesuai standar.
Afriangga mengatakan, operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Sorong.
“Kami mendapat laporan masyarakat terkait praktik pengambilan BBM secara tidak wajar, sehingga hari ini kami turun melakukan sidak di beberapa SPBU di Sorong,” ujar Afriangga saat ditemui di Jalan Ahmad Yani.
Dalam operasi di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah oknum yang mengisi BBM menggunakan motor dengan tangki modifikasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya pengendara yang berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama. Karena itu, beberapa petugas SPBU turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga melakukan pembiaran saat proses pengisian.
“Kami melakukan tindakan ini agar menjelang Ramadan hingga Idul Fitri, masyarakat dapat memperoleh BBM dengan nyaman dan sesuai haknya di setiap SPBU,” jelasnya.
Afriangga menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Pertamina wilayah Sorong, ketersediaan stok BBM di daerah tersebut hingga saat ini masih dalam kondisi aman.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan ketat karena adanya keluhan masyarakat terkait dugaan praktik mafia BBM di Kota Sorong.
“BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan dengan cara-cara ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara normal sepeda motor bebek biasanya mengisi BBM sekitar empat hingga lima liter. Namun di lapangan ditemukan kendaraan yang mampu menampung hingga 10 liter dalam sekali pengisian karena menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Modifikasi tersebut umumnya dilakukan dengan memperbesar tangki kendaraan atau menambahkan tangki kecil di bagian luar motor untuk menampung lebih banyak BBM.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar tidak melakukan praktik distribusi BBM secara ilegal, sehingga hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi.
Saat ini, pemilik motor yang diamankan beserta petugas SPBU terkait telah dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(***)














