MANOKWARI, sorongraya.co- Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR melalui Satker Dekonsentrasi Papua Barat menggelar pertemuan untuk pengadaan rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Satker Dekonsentrasi Papua Barat, Alfaris Labagu yang juga sebagai Ketua Panitia penyelenggara kegiatan mengatakan pertemuan sosialisasi ini membahas tentang perbandingan harga rumah dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah polemik yang sudah sejak lama terjadi. Banyak ASN kesulitan memiliki rumah dikarenakan harga dan kenaikannya tidak sebanding dengan gaji yang dimiki ASN.
“Salah satunya yang terjadi di kalangan ASN bahwa sebagian besar dari mereka telah mengambil berbagai kredit konsumtif sehingga tidak bisa mendapatkan pinjamn dari bank,” ujarnya saat membuka pertemuan di Aula Hotel Oriestom Bay Manokwari, 4/10/18.
Maka dari itu Pemerintah Pusat membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk mencakup aturan mengenai KPR Sejahtera, KPS SSB (Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
“Dulunya Permen ini hanya untuk masing-masing KPR. Sekarang kami buat dalam satu aturan yang sama yaitu Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016, sehingga lebih mudah melihatnya,” tuturnya
Ia menambahkan terkait Permen PUPR yang baru ini tidak banyak yang berubah dari sebelumnya. Hanya untuk persyaratan bagi kelompok sasaran MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berhak mendapatkan subsidi KPR tapi diwajibkan sudah memiliki SPT Tahunan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR akan tetap memberikan SBUM kepada MBR yang mendapatkan bantuan KPR Sejahtera, KPS SSB, KPR SSM untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun tidak mendapatkan SBUM.
Alfaris lebih lanjut mengatakan, sosialisasi permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tersebut penting dalam rangka memberikan pengertian sekaligus pemahaman yang utuh kepada para stakeholder bidang perumahan sehingga Program Sejuta Rumah tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik.
“Pertemuan ini juga sekaligus sosialisasi sebagai suatu sarana untuk berkomunikasi dengan para stakeholder bidang perumahan,” kata dia
“Saya sangat senang dengan adanya sosialisasi ini. Kalau bank pelaksana dan pengembang melihat ada hal yang perlu disempurnakan dari permen PUPR, kami siap untuk berdialog dan menjelaskannya,” tandasnya
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Sistem Perumahan Kementrian BUPR sebagai narasumber, Peserta dari sejumlah daerah seperti Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Manokwari Raya, juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang mewakili Pangdam XIIK Kasuari, Kapolda Papua Barat, Pejabat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se provinsi Papua Barat, Pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota dan Pempinan Perbankan. [mat/dwi]