Metro

Rum Rumonim: PERDA Sampah di Kota Sorong Perlu Ditinjau Kembali

×

Rum Rumonim: PERDA Sampah di Kota Sorong Perlu Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR Kota Sorong lakukan kunjungan kerja ke DPR Kota Batam. [foto: dok sr]

SORONG, sorongraya.co – Untuk mewujudkan Kota Sorong yang bersih dan indah, Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim mengaku bahwa Peraturan Daerah tentang Sampah di Kota Sorong perlu ditinjau kembali.

Hal penting dalam Perda Sampah kata Rumonim adalah ketegasan serta pengawalan oleh pemerintah mengenai pelaksanaan Perda tersebut. selain itu, perlu adaya kesadaran dari masyarakat kota sorong mengenai kebersihan lingkungan sekitar.

Baca: KNPI PBD Ajak Pemuda Dukung Program Pemerintah

“Saya pikir Perda menganai sampah perlu ditinjau kembali, kenapa? Ada ketegasan dan mekanisme yang perlu diubah dalam perda itu (perda sampah),” kata Rum kepada sorongraya.co.

Saat Komisi II DPR Kota Sorong melakukan Studi Banding ke DPR Kota Batam, Rum mengaku DPR Kota Sorong mendapati hal positif yang perlu diadopsi dari Batam, yaitu mengenai kebersihan lingkungan serta tata cara mengangkut sampah rumah tangga. Selain itu kesadaran masyarakat terkait pembuangan sampah sangat baik sekali.

Baca juga: Ombudsman Awasi Ketat Sistem Penerimaan Murid Baru

“Contoh sampah rumah tangga yang dibuang ke tempat pembuangan sementara itu dikelola oleh Kelurahan dan Distrik. Nanti setelah dari tempat pembuangan sementara ke terakhir barulah dikelolah oleh pemerintah, dalam hal ini pihak ketiga. Jadi jam enam pegi sudah tidak ada lagi sampah di tempat pembuangan sementara,” ujar ketua DPC PKB Kota Sorong ini.

Selain itu, di Supermarket maupun tokoh tempat transaksi jual beli, tidak disediakan kantong plastic atau apapun bentuknya yang menciptakan sampah. Namun, masyarakat saat berbelanja membawa keranjang barang dari rumah ke toko.

Tak hanya pada pembeli, setiap toko ataupun supermarket yang kedapatan menjual barang yang menyebabkan sampah, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran ataupun denda. “Jika terulang lagi, maka ijin usahanya ditutup sementara sampai mengurus kembali ijin yang baru,” pungkasnya.

Baca juga: Selebrasi 30 Tahun Telkomsel, 30 Kejutan Untuk Seluruh Pelanggan

Oleh karena itu, Rum mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota sorong untuk meninjau kembali perda tentang sampah tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.