Metro

RAPBD-P 2019 Raja Ampat Mulai Dibahas

×

RAPBD-P 2019 Raja Ampat Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini

WAISAI-sorongraya.co – Pembukaan rapat paripurna ketiga masa sidang kedua pembahasan materi raperda RAPBD-P tahun anggaran 2019 resmi di mulai di ruang sidang DPRD Raja Ampat di jalan Moh Saleh Taesa, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Senin (16/09).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Renold M. Bulla,SE, M.Si didampingi Wakil Ketua I, Rahamwati Tamima, Wakil Ketua II, Yuliana Mansawan dan dihadiri oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, Dandim 1805 Raja Ampat, Letkol Inf Josep Paulus Kaiba, Letda Laut, Elhas Eka Sanjaya, Amd (Danpos-AL Raja), Sekda Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Umalelen, S.Sos, M.ec. Dev, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noak Komboy, SH. M.Si, Sekwan DPRD Raja Ampat, Mansyur Syahdan Pimpinan OPD lingkup pemerintahan Kabupaten Raja Ampat dan para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRRD Kabupaten Raja Ampat, Reinold M. Bulla,SE, M.si mengawali sambutannya dengan mengucap syukur sebagai umat yang percaya dengan memanjatkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan anugerah sehingga bisa berkumpul dalam ruang sidang dalam keadaan sehat dan penuh sukacita.

“Apresiasi dan ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada bupati dan wakil bupati, jajaran TNI dan Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta segenap masyarakat kabupaten Raja Ampat yang telah memberikan kontribusi positif dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sehingga kegiatan penyelenggaraan dapat terselenggara dengan baik, ” tutur Reinold.

Oleh sebab itu, ungkapnya, dengan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan.

“Guna melaksanakan hal tersebut maka RKPD KUA dan PPAS maupun RAPBD-P yang merupakan sub-sub terminal proses perencanaan dan penganggaran yang memiliki dinamika yang cukup tinggi serta memungkinkan terjadi deviasi. Oleh karena itu antara target kinerja yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan secara relatif harus ditindaklanjuti dalam kerangka anggaran pada penyusunan KUA dan PPAS serta RAPBD-P,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 dalam pelaksanaannya berpedoman kepada peraturan menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011.

Reinold menyebutkan, dengan memperhatikan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 di mana dalam lampiran 1. IV.3 diamanatkan bawah untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA/perubahan dan rancangan PPAS/perubahan kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA/perubahan dan rancangan PPAS/perubahan tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan.

Yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan substansi KUA/perubahan KUA dan PPAS/perubahan PPAS dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD/perubahan APBD Tahun anggaran 2020 akan lebih efektif.
“Hal ini sebagai upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen masyarakat kabupaten Raja Ampat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal dan efisien efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan,” terangnya.

Pembahasan APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 ini dilakukan dalam rangka penyelesaian terhadap perkembangan perkiraan atau asumsi yang telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini diakibatkan oleh adanya pergeseran antara kegiatan pergeseran anggaran jenis belanja.

Oleh karena itu dari meja pimpinan yang terhormat ini, dirinya (Reinhold) mengajak sumua baik pimpinan dan rekan-rekan anggota dewan serta pihak eksekutif untuk bergandeng tangan dalam rangka pembahasan RAPERDA APBD ini demi pembangunan di kabupaten Raja Ampat, saya juga mengajak kita semua untuk mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan serta menghilangkan saling curiga di antara sesama kita sebagai unsur penyelenggara pemerintah.

“Pada kesempatan ini pula saya mengingatkan Bapak Ibu yang duduk di badan pembuat peraturan daerah untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa RAPERDA hak inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif,” tutupnya. [kev/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.