SORONG, sorongraya.co – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado memutuskan Yeremias Yanuarius Sedik, terbukti secara sah menjabat sebagai wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw.
Putusan tersebut dibacakan via e-court, menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Simon Petrus Baru Cs, yang menggugat Gubernur Papua Barat Daya selaku Tergugat I, Menteri Dalam Negeri Tergugat II, dan Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Tergugat II Intervensi.
Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi dan La Ode Abdul Munir mengatakan bahwa pihaknya mengugat Surat Gubernur Papua Barat Daya, No. 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-2808, Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Otsus Jalur Pengangkatan 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025 atas nama Yeremias Yanuarius Sedik.
Kepada sorongraya.co Yosep Titirlolobi mengatakan bahwa terdapat 6 poin dalam amar putusan tersebut, yaitu Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya sedangkan Dalam Pokok Perkara.
Sementara itu Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titrlolobi kepada media ini mengatakan bahwa terdapat 6 poin dalam amar putusan yaitu: Dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya.
Sedangkan Dalam Pokok Perkara, Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Melalui Mekanisme Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek sengketa.
“PTTUN Mewajibkan Tergugat II (Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2028 Tahun 2025, tentang Peresmian Pengesahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek sengketa,” tegasnya.
Tak hanya itu, Direktur LBH Gerimis ini juga menyebutkan Putusan PTTUN Manado mewajibkan Tergugat II (Mendagri) untuk menetapkan Penggugat yang sebelumnya sebagai calon Tetap ata Pergantian Antar Waktu, atas nama Simon Petrus Baru agar ditetapkan sebagai Calon Terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota DPR PBD Jalur Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.
“PTTUN juga menghukum Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara,” tegasnya.
Untuk itu kata Yosep putusan tersebut sudah final. Iya juga menyebutkan beberapa hari kedepan pihaknya akan berangkat ke PTTUN Manado untuk mengambil Salinan Putusan.
“Ini menjadi pengalaman bagi Panitia Seleksi DPR Otsus agar kedepannya jangan cuman tahu menghabiskan anggaran Pansel saja, tetapi tidak becus dalam melakukan tahapan seleksi dengan benar dimana jelas-jelas Pansel DPRPBD telah melanggar PP 106, dan meloloskan pengurus partai padahal didalam Pansel sendiri diisi oleh akademisi, pengacara, tersangka korupsi bahkan ada perwakilan Kejati tetapi kerjanya ngawur,” tegas Yosep.














